Bupati Dewi Datangi Langsung Rumah Warga, Serahkan Langsung Sertifikat Tanah

408 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID.PANDEGLANG – Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menyerahkan secara langsung Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) kepada warga dengan mendatangi rumah penerima (door to door) di Kampung Malangsari, Desa Saninten, Kecamatan Kaduhejo, Jumat 10 Juli 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Dewi mengatakan bahwa program sertifikasi tanah merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Advertisement

Menurutnya, target penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) di Desa Saninten sebanyak 380 bidang. Hingga saat ini, sebanyak 282 sertifikat telah berhasil diterbitkan.

“Hari ini ada 25 sertifikat yang kami serahkan. Lima di antaranya kami berikan secara simbolis dengan mendatangi langsung rumah warga,” ujar Bupati Dewi.

Bupati menjelaskan, penyerahan sertifikat ini bukan hanya menjadi kebahagiaan bagi masyarakat, tetapi juga bagi pemerintah daerah karena telah memberikan kepastian hukum terhadap hak kepemilikan tanah warga.

“Karena sertifikat tanah ini merupakan hak bapak dan ibu, maka harus dijaga dengan baik. Sertifikat juga dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan yang produktif, seperti mendukung peningkatan perekonomian keluarga maupun pengembangan usaha,” katanya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan sertifikat secara bijaksana dan tidak menyalahgunakannya, termasuk menghindari penggunaan yang berkaitan dengan praktik perjudian online (judol).

Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang, Fahmi, mengatakan dari target 380 bidang program PTSL di Desa Saninten masih terdapat 98 bidang yang belum tersertifikasi. Pihaknya memastikan seluruh sisa sertifikat akan segera diselesaikan.

“Sisanya akan segera kami realisasikan. Setelah seluruh proses selesai, Desa Saninten akan menjadi desa bersertifikat lengkap,” ungkap Fahmi.

Fahmi juga mengimbau para tokoh masyarakat, pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) agar segera mendaftarkan tanah yang belum bersertifikat ke Kantor BPN.

“Jangan sampai tanah yang selama ini hanya diserahkan secara lisan belum memiliki bukti hukum yang kuat. Untuk kepentingan publik, kami siap memproses sertifikatnya agar status kepemilikan hak atas tanah menjadi jelas dan memiliki kepastian hukum,” jelasnya.

Adapun lima warga yang menerima sertifikat secara langsung di rumahnya oleh Bupati Pandeglang adalah Mulhimah, Ara, Jariah, Ati, dan Oman. Salah seorang penerima, Mulhimah, mengaku terharu dan bersyukur karena sertifikat tanah miliknya diserahkan langsung oleh Bupati.

“Kami sangat senang. Terima kasih kepada Ibu Bupati yang telah memberikan kepastian hukum atas tanah yang kami miliki,” tuturnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Pandeglang Roni, Plt. Direktur RSUD Berkah Pandeglang Eniyati, Camat Kaduhejo, Ketua Tim Yuridis BPN Kabupaten Pandeglang Martan Fajri, Kepala Tata Usaha BPN Dede Apriandi, serta Kepala Desa Saninten Mulyana.