Pemkab Garut Beri Penghargaan kepada Kejari, Pengembalian Kerugian BPR Intan Jabar Tembus Rp1,5 Miliar

306 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi yang melibatkan PT BPR Intan Jabar mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Garut. Bersama manajemen perusahaan, Pemkab Garut menyampaikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Garut atas peran dan kontribusinya dalam mengupayakan pengembalian aset negara dengan nilai lebih dari Rp1,5 miliar.

Advertisement

Kegiatan pemberian apresiasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kaler, Senin (26/10/2026). Hadir dalam kesempatan itu Bupati Garut Abdusy Syakur Amin, Kepala Kejaksaan Negeri Garut Ayu Agung, serta jajaran manajemen PT BPR Intan Jabar.

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, mengapresiasi kerja sama Kejari Garut yang dinilai berperan penting dalam proses penyelamatan aset dan pemulihan kerugian keuangan negara akibat perkara yang menimpa salah satu BUMD Kabupaten Garut tersebut.

Ia menjelaskan, setelah perkara korupsi itu mendapatkan putusan pengadilan, langkah berikutnya adalah memastikan kerugian yang ditimbulkan dapat dikembalikan melalui upaya hukum dan koordinasi dengan pihak terkait.

Menurut Syakur, pendampingan Kejari Garut memberikan hasil nyata. Hingga saat ini, nilai pengembalian kerugian keuangan negara telah mencapai lebih dari Rp1,5 miliar.

Pemerintah daerah berharap upaya tersebut terus berlanjut sehingga pemulihan kerugian dapat dilakukan secara maksimal.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Ayu Agung, menegaskan bahwa pelaksanaan tugas kejaksaan tidak berhenti pada penuntutan dan pemidanaan pelaku. Pengembalian aset negara juga menjadi perhatian penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Ia menekankan, langkah asset recovery bertujuan menyelamatkan keuangan negara agar dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat. Kejari Garut pun berkomitmen untuk terus mendorong pemulihan aset negara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT BPR Intan Jabar, Budi, menyampaikan bahwa pihaknya berupaya menjaga keberlangsungan usaha sekaligus memperbaiki kondisi kesehatan perusahaan.

Menurutnya, proses penanganan hukum dan pemulihan kerugian harus tetap berjalan beriringan dengan pembenahan internal perusahaan. Dengan demikian, stabilitas bisnis dapat terjaga dan pengembalian kerugian keuangan negara bisa terus diupayakan.

Kolaborasi antara Pemkab Garut, Kejari Garut, dan PT BPR Intan Jabar diharapkan menjadi langkah penting dalam memperkuat pengawasan serta tata kelola badan usaha milik daerah.

Selain mendorong pemulihan keuangan negara, upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan perusahaan daerah di Kabupaten Garut.