Adanya Kubu Yang Akan Melaksanakan TKD, Ini Tanggapan Ketua Karang Taruna Kecamatan Munjul Dan Cisata

5.627 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID.PANDEGLANG – TKD (Temu Karya Daerah) Karang Taruna Kubu Sebalah dianggap ilegal oleh sebagian Ketua dan pengurus Karang Taruna Kecamatan yang ada di Kabupaten Pandeglang, karena karena dinilai cacat administrasi, tidak sesuai Permensos dan Keluar Dari PDFRT Karang Taruna, dan mengabaikan aturan organisasi. karena tidak memenuhi syarat legalitas serta substansi yang sah.

Advertisement

Ketua Karang Taruna Kecamatan Munjul Holid Dinafian menjelaskan, Alasan dianggap ilegal temu karya yang akan mereka laksanakan Cacat administrasi dan tidak sesuai dengan permensos dan pedoman keorganisasian karang taruna Pelaksanaan TKD dinilai tidak profesional karena melangkahi PO Organisasi dan Permensos.

” Kubu sebalah melaksanakan temu karya mengabaikan mekanisme serta aturan organisasi yang berlaku, termasuk mekanisme PD/PRT. Karena dalam permensos sudah jelas di Pasal 20H ayat 2 . Bahwa Temu Karya Karang Taruna Kabupaten/kota diselenggarakan oleh pengurus karang taruna kabupaten / kota, atas persetujuan pengurus karang taruna Provinsi. Sementara panitia yang akan melaksanakan TKD bukan pengurus karang taruna kabupaten, yang lebihnya lagi mereka tidak di setujui oleh karang taruna Provinsi Banten,” Jelas Holid.

Hal senada juga di katakan oleh ketua Karang Taruna Kecamatan Cisata, menuding bahwa proses TKD yang akan mereka laksnakan melanggar peraturan Dasar/ peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) Karang Taruna bahkan yang lebih patalnya lagi mereka melanggar Permensos.

” Maka kami dari kubunya TB Bambang yang sudah TKD pada tanggal 20 September 2025 di Wira carita sah dan legal sesuai dengan Po organisasi dan permensos, bahkan dari karang taruna Provinsi Banten hadir dan merekomendasi TKD, hadir 18 ketua kecamatan, maka kami sekarang ini dalam persiapan pelantikan yang akan kami gelar nanti di pendopo kabupaten Pandeglang,” ungkap Dobing Ketua karang taruna kecamatan Cisata.