Aksi Mogok Dibatalkan Atas Kesepakatan Hasil Mediasi

19.365 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Aksi mogok angkutan umum jalur angkutan 08 Bayongbong – Terminal Guntur akhirnya batal digelar setelah adanya kesepakatan dalam mediasi antara Organda, Dishub, Polres Garut, Satpol PP, dan Binamarga Provinsi Jabar, diruas jembatan maktal terusan Bayongbong, Garut Jawabarat. Selasa 28 Agustus 2018.

Advertisement

Yudi Nurcahyadi Sekertaris Organda kabupaten Garut kepada media mengatakan, rencananya aksi mogok akan di gelar hari ini terkait jalur angkutan yang melintas di jalur Maktal menuju Bayongbong diprioritaskan agar tidak menimbulkan kerugian bagi pengemudi angkutan yang saat ini mengalami kerugian akibat kemacetan dan menggunakan jalur alternatif yang cukup jauh.

” Kami menuntut kepada Dinas terkait untuk tetap melintasi jembatan Maktal bagi angkutan umum 08 dan Elf, tidak seperti saat ini yang harus dialihkan ke Genteng dan Semarang, tapi kalau kendaraan pribadi itu silahkan saja,” ujar Yudi .

Sementara itu Mediator Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Kabid Kehumasan Dinas Informasi dan Komunikasi Garut Ricky Rizky Drajat mengatakan, ada beberapa point yang disepakati, diantaranya tuntutan keinginan angkutan 08 dan Elf melintas di jalur Maktal diprioritaskan, dengan Pengalihan Rute Jalan Cimanuk, Pajajaran, Kiansantang, papandayan menuju Maktal ke arah Bayongbong, sementara R4 milik pribadi lebih  diarahkan melalui jalur Genting Cilawu” kata Ricky.

Lalu lanjutnya, hasil mediasi ini akan di uji coba pada hari besok Rabu 29 Agustus 2018 hingga Satu minggu untuk di evaluasi kembali.

” Hasil mediasi ini akan kita berlakukan mulai Besok (Rabu) selama seminggu, setelah itu akan kita evaluasi kembali” jelas Ricky.

Kadishub Suherman menambahkan, untuk pengaturan lalu lintas di Proyek jembatan Maktal Dinas nya menyarankan kepada pelaksana proyek untuk menyediakan pos di dua arah dan menyediakan alat komunikasi serta memasang lampu penerangan pada malam hari kepada pihak pelaksana pengerjaan Jembatan.

” Saya menyarankan kepada pelaksana proyek   harus disediakan Pos di Dua arah dan menyediakan alat komunikasi serta pemasangan lampu penerangan pada malam hari” pungkas Suherman.