
BUANAINDONESIA.CO.ID, JABAR – Maraknya pemasangan alat peraga kampanye ( APK ) di pohon – pohon dan tempat terlarang lain, mendapat sorotan serius dari berbagai kalangan, termasuk dari aktivis pegiat lingkungan Wahana Lingkungan Hidup ( Walhi ) Jawa Barat dan kalangan politisi itu sendiri.
Direktur Walhi Jabar, Dadan Ramdan mengatakan Panwaslu ( Panitia Pengawas Pemilu ) mandul dalam menyikapi hal ini.
” Panwas yang melakukan pengawasan berdasarkan aturan, seharusnya melakukan penindakan. Panwas tidak proaktif, menunggu pelaporan. Mungkin terbatas sumber daya manusia dan anggaran nya. Bisa dikatakan juga mandul gitu ya. Bawaslu atau Panwas sampai tingkat kecamatan tidak banyak bertindak, ” Kata Dadan saat diwawancarai, Senin, 10 Desember 2018.
Lebih lanjut Dadan mengungkapkan , pemasangan APK di pohon melanggar hak pohon.
” melanggar hak ( hidup ) pohon. Kami tidak setuju hal tersebut, ” kata Dadan.
Tak berbeda dengan Dadan, Politisi partai Golkar, Aat Safaat Hodijat menyebut, calon anggota legislatif ( caleg ) yang memasang APK di pohon diragukan kepeduliannya terhadap rakyat.
” Kalau ada yang memasang apalagi memaku APK di pohon, tentu jadi pertanyaan buat rakyat. Bagaimana mau peduli rakyat, peduli lingkungan saja tidak, ” kata Aat.
Masih kata Aat, sampah plastik yang tersebar dari bahan APK tersebut jelas – jelas akan menjadi masalah lingkungan yang besar.
” Coba kumpulkan semua APK yang ditempel disembarang tempat apalagi di pohon itu, mungkin kalau dikumpulkan bisa jadi satu stadion bola. Buat apa coba, buang – buang uang saja, lebih baik dipergunakan untuk hal – hal yang lebih berguna. Saya rasa kalender juga cukup, ” ujarnya.
Pohon bukan satu – satunya tempat yang dilarang untuk dipasangi APK peserta pemilu. Menurut Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, taman kota, tempat ibadah, rumah sakit dan bangunan pemerintah juga masuk dalam area terlarang dipasangi APK. Namun, dibeberapa kota di Jawa Barat seperti Bandung, Garut dan Kabupaten Bandung misalnya, APK yang melanggar ketentuan tersebut masih banyak ditemukan. Bukan hanya dipelosok, APK yang pemasangannya melanggar ketentuan tersebut sangat mudah dijumpai di jalan – jalan utama penghubung antar kota kabupaten di Jawa Barat.










