Bapaslon Walikota Dan Wakil Walikota Bandung Ini Tidak Lolos Seleksi

18.991 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG – Bapaslon (Bakal Pasangan Calon) Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Bandung, Oktri Muhammad Firdaus dan Dika Chrisna Irzandi ditolak KPU, karena tidak melampirkankan Hard Copy berupa dukungan KTP disertai tanda tangan pendukung, Kamis, 30 November 2017.

Oktri mengaku dalam konferensi persnya, sudah mengumpulkan dukungan sebanyak Seratus Dua Belas Ribuan dukungan (112.703) pengumpulan KTP (Kartu Tanda Penduduk) lewat media sosial, seperti Whatsapp dan media lainnya yang berbasis elektronik base, disimpan dalam bentuk CD dan flasdisk. Oktri belum bisa dinyatakan lolos oleh KPU karena tidak melampirkan dukungan berupa Hard Copy KTP dan tanda tangan dukungan

Advertisement

Pihak Oktri beranggapan dengan memakai pola electronik base, dirinya dapat menekan angka pemborosan kertas, juga bisa lebih efesien dalam pengumpulan KTP sehingga biaya kos politik tidak terlalu mahal.

Dari kejadian tersebut Oktri memberikan usulan untuk KPU dalam PILKADA selanjutnya, agar mekanisme pembuktian kedepan sudah memakai pola elektronik base, juga kedepannya KPU harus mempunyai aplikasi mobile yang memberikan kemudahan tim dalam pengumpulan KTP pendukung.

” Saya berkomitmen, semua dukungan tidak akan kami sampaikan kepada pasangan manapun atau kepada pihak manapun yang tidak bertanggung jawab, kami selalu mengatakan kepada temen- temen pendukung dan relawan, meskipun saya tidak lolos mohon untuk tidak golput karna kontribusi paling nyata adalah peran aktif warga masyarakat sebagai insan yang bernegara yang baik dan benar,” ujar Oktri

Oktri menyimpulkan bahwa dalam momentum Pilwalkot tahun ini bisa menjadi pelajaran berharga. Pengumpulan dukungan memakai pola elektronik base belum bisa dinyatakan sebuah bukti oleh KPU. Oktri sangat menghargai peran KPU yang dalam hal ini KPU berusaha menegakan aturan yang telah ditetapkan.

EDITOR: WN