BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Minimnya penerapan protokol kesehatan di pondok pesantren, membuat kekhawatiran ketua Gugus Tugas Covid 19 kabupaten Garut yang juga Bupati Garut H Rudy Gunawan was – was, padahal mulai dari Undang – undang, peraturan presiden dan menteri kesehatan mewajibkan menerapan prokotol kesehatan.
” Saya melihat di beberapa pondok pesantren, ini protokol kesehatan tidak diterapkan, misalnya ruangan 3 x 3 digunakan 10 orang, sehingga coba lihat yang terjadi di Klaster ponpes Pangatikan saat” kata Bupati Garut, Senin 26 Oktober 2020.
Tetapi imbuhnya, Pemkab Garut tidak akan menutup pondok pesantren yang ada di kabupaten Garut selama Ponpes tersebut menjalankan penegakan protokol kesehatan. Salah satu protokol kesehatan yang tidak diterapkan seperti yang terjadi di ponpes yang santrinya terpapar 114 orang dari 154 santri.
” Itu baru dari satu titik belum dari kobong perempuannya, kami melihat protokol kesehatan tidak dilaksanakan disana” terangnya.
Terakhir Bupati Rudy menyampaikan, Pemkab Garut mempersilahkan kepada pondok pesantren untuk melakukan kegiatan selama menggunakan protokol kesehatan.
” Kami sudah melaksanakan sosialisasi melalui tim gugus tugas kabupaten yang didalamnya dari Kanwil departemen Agama kabupaten Garut, tapi saya selaku ketua Gugus Tugas Covid 19 kabupaten Garut menginformasikan kembali bahwa protokol kesehatan itu wajib dan 3M juga wajib diterapkan” pungkasnya.










