Cabuli Anak Kandung, J Diancam Maksimal 15 Tahun Penjara

15.277 dibaca


BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Otak bejat seorang ayah kandung J ( 44 ) sungguh biadab, bukannya menjaga dan merawat anaknya LY ( 16 ), J malah mencabulinya hingga 20 kali dalam kurun waktu Desember 2018 – November 2018, hal ini dirungkap saat Kepolisian resor Garut mengadakan pers Relaese di halaman Mapolres Garut, Rabu 21 November 2018.

Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Polisi ( AKBP ) Budi Satria Wiguna mengatakan, motif tersangka melakukan pencabulan kepada korban dengan cara mengusap rambut korban hingga tertidur.

Advertisement

” Saat itu lah tersangka memaksa korban untuk melampiaskan nafsu syahwatnya dengan cara memukul dan memaksa korban serta melucuti pakaian anaknya hingga disetubuhi”, kata AKBP Budi Satria Wiguna.

Lanjut Budi, pencabulan dan persetubuhan antara ayah dan anak ini sudah berlangsung lama dari Bulan Desember 2017 hingga November 2018 sebelum aksi bejad ini dilaporkan warga dan tersangka Kami amankan.

” Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Kita jerat dengan undang – undang Perlindungan anak Pasal 76 D Jo dan atau Pasal 76 E Jo pasal 82 UU RI No.23 Tahun 2002 perubahan atas UU RI No.35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana 5 Tahun sampai dengan 15 Tahun penjara”, pungkas Budi Satria Wiguna.