‘Carita Membara’. Aliansi Masyarakat Carita Menggugat Kembali Melakukan Aksi Massa

21.383 dibaca

Masyarakat carita mengugat boikot jalan raya carita labuan

BUANAJABAR.COM, PANDEGLANG – Aliansi Masyarakat Carita Menggugat, kembali melakukan aksi, dengan tema carita membara, jumlah massa sekitar 230 orang yang di kawal oleh anggota Dalmas Polres Pandeglang.

Advertisement

Dalam aksi tersebut masa yang meneriakan kecaman dan tuntutan terhadap pemerintah provinsi Banten.  Kecaman dilontarkan kepada pihak perusaahan angkutan kontainer kendaraan yang bebannya melebihi tonase.

Koordinator aksi, Atang Maulana, mengatakan bahwa aksinya sudah kesekian kalinya menuntut pihak pemerintah provinsi Banten.

“Aksi ini aksi yang ke sekian kalinya kami menuntut pihak pemprov Banten agar mendengar dan memperhatikan kondisi jalan Labuan Carita,  yang kondisinya sangat memprihatinkan.  Dalam waktu sebulan ini puluhan korban kecelakaan berjatuhan,  karena kondisi jalan yang berlubang.” Kata Atang.

agung-suryamal-adv

Lanjut Atang menyampaikan, tidak adanya perhatian pemerintah terhadap kondisi jalan di Carita.

“Carita ini adalah tempat parawisata yang cukup besar menghasilkan anggaran bagi pemkab Pandeglang maupun pemprov Banten, tetapi kami masyarakat Carita hanya dijadikan sapi peras oleh pemerintah. Sedangkan perhatian pemerintah tidak ada, dengan bukti jalan carita yang seolah tidak di perhatikan, maka kalau sampai setelah aksi ini tidak ada perhatian,  kami terpakasa akan memblokir jalan ini untuk kendaraan berat.” Ungkapnya.

Hal yang sama di katakan oleh salah seorang orator aksi, Frengky, bahwa pemerintah provinsi harus bertindak cepat dalam menangani permasalahan ini.

“Pemerintah Pandeglang harus wengawal dan cepat bertindak mendorong pemerintah Provinsi maupun Pusat, untuk melakukan pembangunan. Kemudian Bupati dan Plt. Gubernur harus tegas terhadap pihak pengusaha kendaraan yang tonasenya melanggar aturan.  Telah terutang dalam undang-undang No. 38 tahun 2004 tentang jalan, serta undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang larangan mobil yang berlebihan bobot. Jalur Carita Labuan bobot beban hanya 8 ton sampai 10 ton,  kalau hal ini terus dibiarkan, jelas ini melanggar Pergub dan undang-undang tersebut.” Ungkapnya.

(Editor: Ekky)