Cegah Risiko Pekerja Migran Ilegal, Disnakertrans Garut Gencarkan Sosialisasi Prosedur Kerja ke Luar Negeri

425 dibaca

BUANAINDONESIA, GARUT  – Masyarakat Kabupaten Garut yang berminat mencari pekerjaan di luar negeri diingatkan untuk memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi. Pemahaman terhadap prosedur penempatan dinilai penting guna mengurangi risiko yang dapat mengancam keselamatan dan hak calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Advertisement

Pesan tersebut disampaikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut dalam kegiatan Sosialisasi Prosedur Bekerja Aman ke Luar Negeri dan Peningkatan Kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Aula Kantor Disnakertrans, Jalan Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (29/10/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tata cara bekerja di luar negeri yang sesuai ketentuan, sekaligus memberikan informasi terkait peluang kerja internasional.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Garut, Nia Gania Karyana, mengajak insan pers untuk berperan aktif menyebarluaskan informasi mengenai layanan ketenagakerjaan dan mekanisme resmi penempatan pekerja migran.

Menurut Nia, keterlibatan media diperlukan agar informasi yang diperoleh melalui sosialisasi tidak berhenti pada peserta kegiatan, tetapi juga menjangkau masyarakat yang membutuhkan informasi tentang pekerjaan di luar negeri.

Ia menegaskan, Disnakertrans memiliki tiga bidang perhatian utama, yaitu transmigrasi, ketenagakerjaan, dan pekerja migran. Dalam konteks penempatan tenaga kerja di luar negeri, penggunaan istilah Pekerja Migran Indonesia (PMI) menggantikan penyebutan TKI maupun TKW juga mencerminkan dorongan untuk memperkuat profesionalitas dan martabat pekerja Indonesia.

“Dengan istilah Pekerja Migran, ini lebih meningkatkan profesionalitas pekerjaan, sehingga kita sebagai bangsa yang bermartabat tidak lagi diinjak-injak sebagai pengirim tenaga kerja wanita terbanyak,” ungkap Nia.

Selain mendorong peningkatan kualitas pekerja migran, Nia turut menyoroti laporan masyarakat mengenai keberangkatan pekerja ke luar negeri tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

Sejumlah negara, seperti Kamboja, Vietnam, dan Thailand, disebutnya dalam laporan terkait pekerja yang berangkat secara nonprosedural. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena calon pekerja berisiko menghadapi persoalan ketika proses perekrutan maupun penempatannya tidak dilakukan sesuai aturan.

Karena itu, masyarakat diminta lebih cermat dalam menanggapi tawaran kerja di luar negeri. Calon pekerja perlu memeriksa legalitas pihak yang merekrut, memastikan kejelasan perusahaan penempatan, serta memahami jenis pekerjaan dan persyaratan sebelum mengambil keputusan untuk berangkat.

Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Garut, Rahany Eka Pratiwi, menjelaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi tersebut mengacu pada Peraturan BP2MI Nomor 2 Tahun 2026 tentang prosedur penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Rahany menyebutkan, kegiatan ini tidak hanya berfokus pada pemahaman prosedur keberangkatan, tetapi juga bertujuan memperluas penyebaran informasi lowongan kerja luar negeri dan mengenalkan kondisi dunia kerja internasional kepada masyarakat.

Melalui edukasi tersebut, calon pekerja migran diharapkan mampu mempersiapkan diri dengan lebih baik, memahami tahapan penempatan, serta memilih peluang kerja yang sesuai dengan prosedur resmi.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari BP3MI Jawa Barat dan PT Jepang Wind Indonesia. Materi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat wawasan peserta mengenai prosedur dan peluang bekerja di luar negeri.

Disnakertrans Garut berharap kolaborasi pemerintah, media, dan pihak terkait dapat membantu masyarakat memperoleh informasi yang benar sehingga keinginan bekerja di luar negeri dapat ditempuh secara aman, legal, dan bermartabat.