Dampak Wabah Virus Covid 19, KPU Pandeglang Tunda Tahapan Pilkada

10.472 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, PANDEGLANG – Menidak lanjuti surat keputusam KPU RI Nomor 179/PL02- KPT/01/ KPU/III/2020. Tentang penundaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang tahun 2020, hal tersebut dilakuka untuk pencegahan penyebaran Virus Covid 19.

Advertisement

Berdasarkan surat edaran KPU RI Nomor 8 tahun 2020, tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,

” Dalam surat edaran tersebut KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang melaksanakan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 untuk segera mengambil
langkah-langkah sebagai berikut
1. Menunda pelaksanaan Pelantikan PPS
2. Menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan
3. Menunda pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih
4. Menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Tentunya penundaan tahapan tersebut sampai dengan batasan waktu yang belum bisa ditentukan, ” papar Ahmad Suja’i dalam siaran Pers. Minggu 22 Maret 2020.

Lanjut Suja’i, karena sebagaimana yang kita ketahui bersama, Presiden Republik Indonesia sudah mengeluarkan Kepres, Nomor 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanggulangan corona virus disease 2019 ( Covid-19 ), maklumat kepala kepolisian Nagera Republik Indonesia Nomor: Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penangananpenyebaran virus corona ( Covid-19 ), Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Nomor 13.A tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di indonesia, surat edaran Bupati Pandeglang Nomor 443.2/665-Bag.Kesra/2020, tentang tindak lanjut pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 ( COVID-19 ) diwilayah Kabupaten Pandeglang.

” Dengan pertimbangan tersebut tentunya kami KPUPandeglang akan segera menerbitkan surat Keputusan tentang penundaan beberapa tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati pandeglang tahun 2020, sebagaimana Huruf E angka 5 Surat Edaran KPU Nomor 8 tahun 2020, maka kami menghimbau kepada, seluruh jajaran sekretariat KPU, PPK dan sekretariat PPK serta PPS terpilih khususnya dan umumnya kepada warga masyarakat pandeglang untuk tetap meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat, serta menghindari keramaian dan perjalanan yang tidak penting,” ungkapnya

Suja’i juga menghimbau bagi jajaran penyelenggara pemilu yang merasakan gejala Covid-19 agar segera datang ke tempat pelayanan kesehatan, dan tentunya tidak lupa untuk selalu berdo’a kepada Allah SWT agar selalu dijauhkan dari virus covid-19 tersebut , pungkasnya.