Diduga Simpan Obat Terlarang, Gudang Ini Digerebek Polisi

24.925 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, CIMAHI – Tim Direktorat Tindak pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri pimpinan Wakil Direktorat DIT tipid 4 Kombes Jhon Turman panjaitan turun ke kota Cimahi. Tim yang dibantu Polda Jabar dan Polres Cimahi melakukan penggerebekan pada Senin, 18 September 2017 pukul 15.00 WIB di gudang Kihapit timur No 141 RT 09 RW 20 Kelurahan Leuwigajah kecamatan Cimahi Selatan kota Cimahi.

“Di tempat ini, kita menemukan sejenis trimadol, trihek, cafein serta bubuk yang dicampur sangat banyak. Kita perkirakan 4 ton,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Narkotika, Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol John Turman Panjaitan kepada wartawan saat ditemui dilokasi penggeledahan, Senin , 18 september 2017

Advertisement

Menurutnya, barang bukti tersebut merupakan bahan campuran yang tersimpan dalam drum, galon dan karung.

“ Saat dilakukan penggerebakan kondisi gudang dalam keadaan sepi dan tidak terdapat orang. Sehingga terkait siapa pemilik barang-barang tersebut pihaknya masih akan melakukan pendalaman,” jelasnya.

John menambahkan, berdasarkan pengakuan dari warga setempat, gudang tersebut digunakan kurang lebih enam bulan terakhir dan relatif tertutup. Keberadaan barang-barang tersebut melanggat pasal 197 Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Sementara menurut Ketua RW disana, Edoardo mengatakan, sejak satu tahun terakhir gudang tersebut dibiarkan oleh pemiliknya dan tidak pernah digunakan. Hingga saat ini pun belum pernah bertemu dengan pemilik rumah sebab tidak dihuni.