Ditjen Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Methamphetamine

11.577 dibaca
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, Saifullah Nasution, sedang menjelaskan kronologi penggagalan penyelendupan Methamphetamine di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A, Bandung, Senin, 12 Maret 2018 . (BUANA INDONESIA NETWORK/Fitnijar Prsetya)

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG – Direktorat Jendral Bea dan Cukai kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, gagalkan penyelundupan methamphetamine sebanyak 510 gram bruto yang dibawa melalui jalur udara Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Senin, 12 Maret 2018.

Advertisement

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat Saifullah Nasution mengaku, pihaknya sudah mengamati yang bersangkutan sejak turun dari pesawat Malindo Air OD302 rute Kuala Lumpur-Bandung.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, ditemukan serbuk kristal berwarna putih yang teridentifikasi sebagai methamphetamine yang disembuyikan dalam pembalut yang bersangkutan. Setelah pemerikasaan tersebut, kemudian barang bukti diuji laboratorium BPIB Jakarta dengan hasil terindetifikasi sebagau Methamphetamine sabanyak kurang lebih 510 gram bruto yang merupakan Narkotika golongan I, sesaui dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Saifullah dalam jumpa pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A, Kota Bandung.

Saifullah mengklaim, dengan penggagalan yang dilakukan Bea Cukai, 3.570 jiwa terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika, khususnya sabu. Hal itu dengan asumsi, tiap satu gram methaphetamine dapat dikonsumsi oleh tujuh orang.

“Keberhasilan ini merupakan aksi nyata Bea Cukai Bandung yang bersinergi dengan seluruh anggota Airport Interdiction dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Indonesia guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” papar Saifullah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Pol Enggar Pareanom menambahkan, tersangka mendapat barang dari seorang warga negara Nigeria yang ada di Malaysia berinisial S.M. Pelaku sendiri berkenalan dengan S.M via Facebook. Enggar memaparkan, tersangka mengaku tidak tahu barang yang dibawanya tersebut.

“Jadi perkenalannya sudah delapan bulan. Tersangka ini berangkat ke Malaysia dan dua hari berada di sana, lalu kembali ke Bandung,” ungkap Enggar.

Saat disinggung jaringan yang memanfaatkan tersangka, Enggar mengatakan, pihaknya masih mendalami hal tersebut. Namun, kemungkinan ini adalah jaringan internasional baru. Sabu yang dibawa tersangka diperkirakan akan diedarkan di wilayah Bandung atau Medan.

Akibat aksinya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 102 huruf E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan Pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara di atas lima tahun.