Dua Orang Pengedar Obat Terlarang Diringkus Satres Narkoba

9.010 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID,PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang amankan Dua tersangka pengedar obat-obatan terlaraang, kedua tersangka diamankan diduga mengedarkan Pil jenis Hexymer dan Tramadol.Kedua tersangka diamakan hari Jum’at tanggal 06 November 2020, sekitar jam 14.30 Wib bertempat di dalam rumah (MA) 20 Tahun (DA) 21 Tahun warga Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Banten. Kedua tersangka diamankan bersama barangbukti, dari tangan atau tempat MA diamankan 93 butir obat Tablet warna kuning berlogo mf (HEXYMER), 39 butir obat Tablet merk TRAMADOL HCI serta uang hasil penjualan obat sebesar Rp.290.000,- rupiah dan 1 buah handphone merk Oppo warna Biru. Dari tamgan tersangka DA diamankan barang bukti.107 butir obat Tablet merk TRAMADOL HCI, Uang hasil penjualan obat sebesar Rp.60.000,- rupiah 1 buah handphone merk Oppo warna Gold

” Semua barang bukti hasil penggerbegan kita di rumah tersangka, MA, dan kita kembangkan dan menangkap juga tersangka DA beserta barang bukytinya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Pandeglanag AKP Achmad.

Advertisement

Achmad menjelaskan Pada hari Jum’at tanggal 06 November 2020, sekitar jam 15.00 Wib melakukan penggerbegak tersangka MA dirumahnya di Desa Perdana, Kecamatan kemudian anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan penangkapan terhadap saudara DA sebelumnya di lakukan penangkapan terlebih dahulu terhadap saudara MA, dan di temukan obat Tablet warna kuning berlogo mf (HEXYMER) dan obat Tablet merk TRAMADOL HCI yang mana obat Tablet merk TRAMADOL HCI yang disita adalah milik saudara DA yang di titipkan kepada saudara MA untuk di jual dan di edarkan, kemudian ketika di lakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap saudara DA di temukan barang bukti 107 butir obat Tablet merk TRAMADOL HCI yang tersimpan di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang di gunakan pelaku.

” Kemudian di lakukan interogasi terhadap pelaku dan mengaku mendapatkan obat Tablet merk TRAMADOL HCI tersebut dari saudara AH yang sekarang masih buron dan kita masukan sebagai (DPO) daptar pencarian orang,” jelasnya.

Sementara Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi menambahkan, apresiasi kepada satuan Reserse Narkoba yang sudah berhasil menangkap para pelaku penyalahgunaan atau pengedar Barang terlarang tersebut, pihaknya tidak ada kata ampun bagi pengedar perusak generasi bangsa.

” Kita akan terus berantas para pengedar Narkoba diwilayah Hukum Polres Pandeglang, jangan coba-coba bermain main dengan narkoba, maka akan berhadapan dengan penegak hukum, kita tidak ada kata ampun, tersangka akan dikenakan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.