BUANAINDONESIA.CO.ID, PANDEGLANG – Meskipun akhir-akhir ini Indonesia pada umumnya dan Kabupaten Pandeglang khususnya, sedang dilanda Pandemic Covid-19 atau Virus Corona, Satuan Reserse Narkoba yang di pimpin oleh AKP Akhmad Dheny, S.Sos tetap gencar menindak para penyalahguna obat-obatan terlarang di wilayah Pandeglang. Buktinya, jumat 17 April 2020 mereka berhasil mengamankan dua orang pemuda yang kedapatan menyimpan narkoba jenis Sabu seberat 25,97 gram
Lokasi penangkapan di pinggir jalan Komplek Cigadung Mandiri, Kelurahan Cigadung. Selain sabu, kedua pelaku berinisial AA (20) warga Desa Bangkonol Pandeglang dan HR (21) warga Desa Sidamukti Baros Serang,
” Kedua tersangka kita tangkap dengan barang bukti, Narkoba jenis Sabu 25,97 Gram dan satu buah perangkat alat hisap Sabu yang terdiri dari tutup botol, potongan sedotan dan pipa kaca bekas pakai shabu,” ungkap Kasat Narkoba AKP Akhmad Dheny. Sabtu 18 April 2020.
Masih kata AKP Akhmad, kronologis penangkapan, Para pelaku saat di tangkap tidak mengakui bahwa mereka menyimpan dan menggunakan narkotika. Namun setelah di lakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan di tempat sekitar kedua pelaku berada, di dapatkan sabu dalam sebuah bungkus bekas mie instan dan bungkus bekas rokok yang telah mereka coba buang untuk menghilangkan barang bukti.
” Bahwa meskipun dalam keadaan pandemic covid-19 sekarang, pihaknya akan tetap menindak tegas siapapun yang mencoba menguasai ataupun menggunakan obat-obatan terlarang. Kami sebagai penegak Hukum tentunya akan tetap terus memburu para penyalahguna obat-obatan terlarang meski dalam pandemic covid-19 seperti ini,” tandasnya.
Sementara Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto menegaskan, bahwa pihaknya sampai kapanpun akan tetap menertibkan segala gangguan kamtibmas termasuk penyalah gunaan Narkotika di wilayah Pandeglang. Karena berawal dari penggunaan obat-obatan segala macam ancaman gangguan kamtibmas dapat terjadi.
“ kami akan terus menertibkan segala hal yang dapat mengganggu kamtibmas di wilayah pandeglang termasuk penyalah gunaan narkotika meskipun dalam keadaan Pandemic Covid-19. Karena kami ingin kamtibmas di Pandeglang ini tetap terjaga keamanan dan ketertibannya,” Tegas Kapolres Pandeglang.
Akibat perbuatannya kedua pelaku di jerat dengan undang-undang Tindak pidana Narkotika, sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.








