Dua Pengedar Narkoba Jenis Gorila Diringkus

8.653 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkotika Polres Pandeglang berhasil menangkap pengedar narkoba jenis Sintetis atau yang di kenal disebut Tembakau Gorila, yang akhir – akhir ini makin marak beredar khususnya di wilayah hukum Polres Pandeglang.

Advertisement

Adapun para tersangka yang berhasil diringkus berinisial , OT (25) tahun warga Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti •1 (satu) buah bekas kotak rokok merk Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastic  bening klip berisikan narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat bruto -+ 3,61 gram
1 bungkus kertas berisikan Tembakau Sintetis dengan berat bruto -+ 2,43 gram
1 buah handphone merk Xiomi warna Midnight Black. Tersangka di tangkap pada Sabtu, 07 Maret 2020, sekitar jam 22.30 Wib, depan terminal Tarogong.

Kemudian tersangka L.A (23) tahun warga, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, diringkus pada Hari Jumat tanggal 06 Maret 2020, sekitar pukul 14.30 Wib di pinggir jalan wikayah Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, dari tangan ( L) Polisi berhasil menyita dan megamankan barang bukti 1 (satu) bungkus bekas rokok merk SURYA yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat brutto + 0,92 gr (nol koma sembilan puluh dua gram)

” kedua tersangka sudah kita masukan kejeruji besi, kita akan terus kembangkan siapa tau di belakanh kedua twraangka ini masih ada rentetannya ” Ungkap Kasat Narkoba AKP Akhmad Dheni Selasa 11 Maret 2020.

Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto. membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia memaparkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang kerap dijadikan tempat transaksi Narkoba.

Atas informasi tersebut, pihak Kepolisian melakukan penyelidikan untuk memantau pergerakan pelaku berserta barang bukti. Selanjutnya, pihaknya melakukan penggerebekan dan penggeledahan di TKP, kemudian berhasil menemukan terduga beserta barang bukti. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Pandeglang untuk diproses lebih lanjut.

” Kurun waktu satu minggu tim kami berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis Tembakau Gorila yang mulai marak beredar di wilayah  Kabupaten Pandeglang. Cepat atau lambat, para pengguna Narkoba pasti akan terungkap, saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Pandeglang agar segera jauhi Narkoba sebelum tim kami berhasil meringkus anda. Para pelaku di kenakan Pasal Pasal 111 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1), UU. RI. Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika juncto Permenkes Nomor 5 tahun 2020, tentang Perubahan penggolongan Narkotika dan Pasal 111 Ayat (1), UU. RI. Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika juncto Permenkes Nomor 5 tahun 2020, tentang Perubahan penggolongan Narkotika ” pungkas Kapolres dengan tegas.