Dua Remaja Edarkan Narkoba, Diringkus Polisi

7.157 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang Polda Banten Berhasil ringkus dua orang yang tersangka pengedar Narkoba, keduanya diringkus hari Selasa tanggal 11 Agustus 2020, sekitar jam 15.00 Wib, bertempat Di dalam rumah salahatu tersangka, diwilayah Kecamatan Cisata Kabupaten Pandeglang Banten. Jumat 14 Agustus 2020.

Kasat Reserse Narkoba AKP Achmad
memaparkan, proses pengakapan kedua pelaku, Pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2020 sekira jam 15.00 Wib, bertempat Di dalam rumah salahsatu tersangka yng berinisial (DY) 23 tahun dan (AN) 21 tahun, saat penggeledahan di temukan barang bukti berupa obat tablet berwarna kuning yang berloga mf (HEXYMER) dengan jumlah ke seluruhan 914 butir, uang hasil penjualan sebanyak Rp.206.000. yang ditemukan di dalam lemari Sdr. DY, menurut keterangan DY bahwa barang tersebut milik Sdr. AN yang dititipkan kepada DY untuk dijua dan dipasarkan, kemudian Sdr. AN mengakui bahwa barang tersebut betul miliknya dia beli di wilayah Tangerang, dan dititipkan kepada DY.

Advertisement

” Kedua tersangka dan barang bukti sudah kita amankan dibawa ke Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka warag Kecamatan Cisata Kabupaten Pandeglang,” paparnya

Sambungnya, adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 Bungkus plastik klip bertuliskan Original yang di dalamnya berisikan 213 (Dua ratus tiga belas) butir obat tablet berwarna kuning yang berloga mf (HEXYMER). 1 (satu) bungkus plastik kantong warna hitam yang di dalamnya terdapat 38 (tiga puluh delapan) bungkus plastik bening yang di dalamnya masing-masing berisikan 10 butir obat tablet berwarna kuning yang berloga mf (HEXYMER) dengan jumlah 380 butir, 62 (enam puluh dua) bungkus bungkus plastik bening yang di dalamnya masing-masing berisikan 5 butir obat tablet berwarna kuning yang berloga mf (HEXYMER) dengan jumlah 310 butir dan 7 (tujuh) bungkus bungkus plastik bening yang di dalamnya masing-masing berisikan 2 butir obat tablet berwarna kuning yang berloga mf (HEXYMER) dengan jumlah 14 butir, dan jumlah ke seluruhan 914 butir obat tablet berwarna kuning yang berloga mf (HEXYMER).1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam. 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna hitam dan Uang hasil penjualan sRp.206.000.- (dua ratus enam ribu).

” Kita masih melakukan pengembangan dan penyidikan karena inpormasi dari tersangka bahwa barang didapatndari wilayah tangerang kita akan kejar bandarnya,” tandasnya.

Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto membenarkan bahwa anggota satuan reserse Narkoba berhasil menangkap dua remaja yang kedapatan memeiliki serta mengedarkan barang haram tersebut, kedua tersangka masih dalam penyidikan guna pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dgn ancaman maksimal 10 Tahun Penjara.

” Saya meminta kepada anggota saya untuk terus membasmi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pandeglabg hususnya, saya juga mengajak kepada semua elemen masyarajat untuk bersama sama memeraangi narkoba, bantu pihak Kepolisian dalan melakukan pemberantasan, narkoba musuh kita bersama,” ajak Kapolres.