Dugaan Kasus Ujaran Kebencian Yang Dilaporkan Banser, Polres, Kami Akan Tuntaskan

15.385 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, PANDEGLANG – Terkait dugaan kasus ujaran kebencian dimedsos terhadap Organisasi Banser, yang di lakukan oknum ASN Pemkab Pandeglang, Kepolisian Resort Pandeglang melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang melaporkan dari Banser, hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap oknum ASN yang telah mendiskreditkan organisasi Banser.

Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono, pihaknya sedang meminta keterangan dari pelapor yang tidak menerima atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum ASN, namun dirinya belum bisa menyampaikan hasil dari pemeriksaan pelapor tersebut.

Advertisement

“ Kaitan dengan Banser Pandeglang sudah kita tindak lanjuti, ini sedang berlangsung pemeriksaaan terhadap pelapor sodara Lukmanul Hakim, untuk keterangannya saya belum bisa sampaikan karena sedang dilakukan pemeriksaan,” ucapnya saat ditemui di ruangannya. Kamis 12 September 2019.

Lanjut Kapolres pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terlapor, selain itu juga akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan organisasi Banser, agar menjadi bahan pertimbangan apakah termasuk dalam unsur pidana atau bukan.

“ Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kita lakukan penyelidikan lebih dalam lagi, kita belum ketahui apakah yang dilakukan terlapor ini merupakan tindak pidana, kita hurus menemukan dua alat bukti atas perbuatannya itu, setelah ini rencana kita akan melakukan kordinasi kepada pihak terkait, dan minta keterangan dari saksi-saksi lain, baik dari saksi banser,” ujarnya.

Menurutnya, untuk dapat menyimpulkan perkara dari oknum ASN tersebut harus memanggil beberapa ahli yang bisa menjadi rujukan kesimpulan untuk menetapkannya. Selain itu dari pihak terlapor juga akan dilakukan pemanggilan.

“ Kemudian kita akan minta pendapata dan kajian dari saksi kekhususan yaitu saksi ahli, kita akan kordinasi dulu terhadap ahli bahasa, kemudian saksi ahli pidana, saksi ahli ITE, kemudian nanti dari tiga saksi itu baru dapat kita simpulkan. Pokonya kasus ini akan kita tuntaskan serius dalam penanganan, kemudian terhadap terlaporpun akan diminta keterangan, tapi jadwalnya belum kita tentukan, mungkin setelah kordinasi dengan Saksi ahli” Pungkasnya.