Giliran Pemerhati Soroti Pembangunan Papan Iklan Di Bawah Fly Over Pasupati

44.777 dibaca
Pembangunan Papan reklame di tiang Jalan Layang Pasupati

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG – Maraknya pemasangan papan iklan dibawah jembatan Pasupati Kota Bandung mulai mendapat sorotan dari berbagai pihak. Kali ini Johnson Siregar SH.MH Ketua Lembaga Tata Ruang dan Kebijakan Publik mengungkapkan keprihatinannya terkait hal ini.

Johnson yang juga Sekretaris jenderal Himpunan Advokat Pengacara Indonesia ini mengatakan Peraturan Walikota Bandung seharusnya memiliki konsep yang pas agar Papan Reklame ini tidak serampangan.

Advertisement

“Jadi gini, kan tujuan dibuat peraturan itu, harusnya bisa merealisasi konsep pengelolaan kota supaya rapih, ya kan. Kerapihan Kota sangat terkait dengan managemnt tata ruang kota Bandung. Nah jadi kalau kita bicara tata ruang dan kaitannya dengan kebijakan publik maka salah satu segmenya tata ruang, itu permasangan iklan papan reklame di wilayah kota.. baik itu menggunakan bentuk billboard atau bando dan jejis lain-lain..Nah Perwal itu seharusnya mempunyai suatu konsep yang pas, misalnya konsep berbasis estetika.. artinya enak dipandang dan enak karena rapih. kotaa menjadi teratur tertata dengan baik atau oonsep berbasih PAD artinya pemasangan reklame memang ber tujuan hanya semata menggenjot Pendapatan Asli Daerah begitu. Nah kalau dia mau berbasis estetika maka akan timbul juga pengaturan yang baik penempatan reklame yang baik dan volume reklame termasuk ukurannya termasuk spesifikasi reklame sesuai dengan regulasi. Nah disitulah harusnya dalam perwal itu diatur dengan baik. Tapi kalau mau menggenjot Pendapatan Asli Daerah bisa aja iklannya banyak penempatannya menjadi tidak teratur kemudian juga ukuran juga bisa dimanipulasi artinya tujuannya adalah hanya menarik biaya-biaya pemasangan-pemasangan pajak retribusi dari papa reklame itu,” kata Johnson, Rabu, 30 Mei 2018.

Johnson menambahkan, penataan kota Bandung dalam kepemimpinan Ridwan Kamil belum terlihat. Dirinya memandang penataan kota Bandung makin semrawut dengan maraknya papan iklan ( reklame ) yang mulai dibangun di bawah jembatan Pasupati ini.

“ Nah jadi kita sebenarnya tidak melihat apapun perubahan yang signifikan terhadap penataan kota Bandung khususnya dari sisi mengenai pemasangan atau penggunaan reklame-reklame di jalan-jalan sekitar kota Bandung. Nah kita harapkan ini perlu ditertibkan dan diatur sedemikian rupa sesuai dengan peraturan-peraturan. Nah peraturan itu kan dibuat bertujuan menata keinginan manajemen kota sesuai dengan estetika yang pantas yang bagus jadi tidak merugikan lingkungan juga tidak merugikan pengusaha kan begitu, ” ujarnya.

Johnson juga menyoroti Perwal Nomor 217 Tahun 2018 yang mengatur masalah Reklame yang beberapa bulan ditandatangani Walikota Bandung, Ridwan Kamil . Dirinya menilai ada keanehan terkait Perwal yang dikeluarkan walikota Bandung ini yang justru dikeluarkan menjelang masa cutinya. Kata dia juga, ditemukan keanehan pada Perwal yang  justru keluar setelah pengusaha – pengusaha reklame mengajukan ijin.

“Biasanya kan peraturannya dulu ada, baru pengusaha – pengusaha mengajukan izin. Ini kan nggak, mereka nyaris serentak mengajukan Izin di bulan Desember 2017, lalu kemudian Perwal lahir di bulan Februari 2018. Kalau misalnya prosedur-prosedur nya tidak sesuai ya ini kan akan menimbulkan masalah, yang dapat menimbulkan persepsi negatif nantinya kan. Makanya terjadilah yang lebih duluan memohonkan , tetapi dikabulkannya belakangan.. Ada yang permohonannya belakangan tapi dikabulkan lebih dulu dari yang lebih awal dimohon kan kan begitu. Nah ini harus ada keserasian antara pemenuhan aspek regulasi dan keluarlah izin. Jangan keluar izin tapi syarat-syaratnya belum terpenuhi atau sekaligus kalau memang syaratnya tidak terpenuhi ya jangan dikasih izin kan begitu.
yang sebenarnya yang menarik di sini adalah sejauh ada penyimpangan terhadap regulasi ya ini cenderung nanti akan menjadi bahan sorotan kita sebagai lembaga yang menyoroti tata ruang dan kebijakan publik,” ucapnya.