Haji Ating, Tergugat Cerai Heran Materi Gugatan Berubah Dengan Begitu Cepat

12.614 dibaca

Keluarga H Ating tergugat cerai oleh istri sirih mengiring Haji Ating Saat sidang perdana di Pengadilan Agama Pandeglann

Advertisement

BUANAINDONESIA.CO.ID, PANDEGLANG – Dalam persidangan gugat cerai antara penggugat H. Ida Hamidah yang menggugat H. Ating, pihak penggugat tidak terlihat hadir dalam persidangan, dalam proses persidangan tersebut pihak tergugat mempertanyakan materi gugatan yang berubah.

Dari informasi yang dihimpun, pihak penggugat merubah materi gugatan yang tadinya dalam materi gugatan menggunakan akta nikah di KUA Kecamatan Menes, namun saat ini berubah menjadi KUA Kecamatan Carita.

Kuasa Hukum tergugat, Ade Mistawijaya mengutarakan, pihaknya merasa terkejut melihat materi gugatan yang dalam waktu singkat bisa berubah, sebab pihak penggugat menggunakan dasar buku nikah yang dirubah

“Ada yang mengejutkan bagi kita sebagai pengacara tergugat, pengacara dari pihak penggugat ini melakukan perubahan materi gugatan, yang tadinya itu mengajukan bahwa materi gugatan itu berdasarkan buku nikah yang ada di Kecamatan Menes, namun hari ini dia menggunakan buku nikah yang dikeluarkan buku nikahnya dari KUA kecamatan carita,” katanya, Senin 8 Juni 2020.

Pihaknya mendapatkan dugaan yang cukup kuat terkait dengan pihak penggugat menggunakan buku nikah palsu, kata Ade, dengan adanya perubahan materi gugatan tersebut pihaknya akan mempersiapkan perubahan ulang.

“ Dari sisi dugaan mungkin seperti itu, karena kita nanti akan dibuktikan pada persidangan, materi gugatan yang pertama kita sudah dapatkan terkait buku nikah itu dikeluarkan di kecamatan menes, dan itu sudah kita persiapkan jawaban untuk hari ini sesungguhnya, tetapi karena terjadi perubahan otomatis kita harus melakukan perubahan ulang,” ujarnya.

Lanjut Ade, dengan adanya perubahan tersebut pihaknya mencari kebenaran yang sesungguhnya, sebab pihaknya menilai adanya kejanggalan yang ada dalam materi gugatan tersebut. Bahkan pihaknya akan mengkompirmasi dan ke pihak KUA Kecamatan Carita.

“ Kita akan mencari terkait dengan sesungguhnya ada apa, dalam waktu yang sangat singkat itu terjadi perubahan buku nikah, ini barang kali sangat diduga banget bahwa dugaan yang selama ini muncul terkait dengan buku nikah palsu itu sangat kuat sekali,” tandasnya.

Sementara itu, di lokasi yang sama pihak tergugat, H Ating mengatakan, dengan adanya perubahan materi gugatan yang disampaikan oleh pihak penggugat, membuatnya lebih yakin terkait dengan kebenaran tudingannya selama ini.

“Aneh sekali, dari waktu yang sangat singkat itu akta nikah yang dikeluarkan oleh KUA kecamatan menes itu berubah menjadi Kecamatan Carita, ini ada apa ya, itu saja yang mebuat saya aneh, masa akta nikah atau buku nikaj ada dua, atau mungkin dirubah dari Menes ke Carita, ini jelas ada indikasi seperti itu,” ujarnya.