Hanya 3 Hari Pelaku Ranmor Dapat Di Ringkus Satreskrim Polres Pandeglang

30.394 dibaca

Kedua pelaku Ranmor yang berhasil di amankan oleh Satreskrim Polres Pandeglang

BUANAINDONESIA.CO.ID, Pandeglang – Patut di apresiasi kinerja anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, dalam waktu yang cukup singkat hanya 3 hari dapat mengungkap dan langsung menangkap dua pelaku Ranmor R4, berdasarkan laporan warga kampung Cibungur Masjid Desa Cibungur Kecamatan Sukaresmi dengan no laporan Polisi : LP/ 10 / VI /2018/Banten/ Res. Pandeglang/sek. Patia, tanggal 20 juni 2018.

Advertisement

Kejadian pencurian diketahui pada hari selasa tanggal 20 juni 2018 sekira jam 4.45 Wib, di Kampung Cibungur Mesjid Desa Cibungur Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang.

“Pelapor sekaligus korban atas nama SUWARDI, warga kampung Cibungur Mesjid Desa Cibungur kecamatan Sukaresmi Pandeglang, adapun saksi saksi yang di pintai keterangan, Tisan dan Nenden Dewi Sartika Warga Cibungur, pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara mengambil kendaraan R4 Mitsubishi L300 yang diparkir di pinggir jalan dengan merusak kunci pintu dan kunci kontak dengan menggunakan obeng,” papar Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono, (23/06) Melalu Pesan WA.

Lanjut Indra, atas laporan dan keterangan dari saksi anggota kami langsung bergerak, dan akhirnya kedua pelaku di tangkap pada hari jumat, 22 Juni 2018 sekitar jam 13.30 WIB, oleh anggota Satreskrim, tempat penangkapan Kampung Cibunar Desa Bulakan Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak banten,

“Kedua pelaku di sergap ketika akan mengganti kunci kontak kemudian pelaku langsung di amankan dengan barang bukti (satu) unit kendaraan R4 merk Mitsubishi L300 warna hitam dengan Noka MHML0PU39FK178082 Nosin 4D56C-L69415 dengan No.Pol : A 8718 KF. ( plat nomor sudah dirubah pelaku). Identitas pelaku berinisial UJW 65 tahun dan AGS 37 tahun keduanya warga, Kampung Pinang Rt 09/03 Desa Cibungur kecamatan Sukaresmi kabupaten Pandeglang Banten, sementara kedua pelaku kita amankan di polres untuk di lakukan pemeriksaan dan pengembangan, ini adalah termasuk tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana,”. Pungkasnya.