BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Hari ini, Selasa 26 November 2024, Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Garut melaksanakan kegiatan pemusnahan surat suara rusak Pilkada 2024.
Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin dihadapan awak media menyampaikan, ada sekitar 338 surat suara untuk Pemilihan Bupati / Wakil Bupati Garut dan 401 lembar surat suara untuk pemilihan Gubernur / Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat.
” Hal ini sesuai dengan peraturan PKPU, di mana satu hari sebelum pemilihan, surat suara yang rusak harus dimusnahkan” kata Dian Hasanudin.
Masih kata Dian, kerusakan surat suara yang dimusnahkan hari ini sebagian nya merupakan surat suara yang salah cetak, salah potong, robek dan tercemar tinta.
” Namun hal ini tidak mengganggu proses pemilihan, karena sejak tanggal 17 November kemarin, kekurangan surat suara sudah dapat terpenuhi untuk kabupaten Garut” pungkasnya.