BUANAINDONESIA, PANDEGLANG – Badan Pengelola Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan (Tawa Sopan) merupakan lembaga bentukan eksekutif dan legislatif berdasarkan amanat perda no 8 tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Dimana peran keberadaan Badan Tawa Sopan itu adalah untuk mengelola dan menyalurkan dana CSR dri perusahaan-perusahaan yg ada di Pandeglang, Banten.
Selain daripda itu keberadaan Badan Tawa Sopan dapat mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait besaran dan peruntukan dana CSR.
Walaupun belakang ini ada kelompok-kelompok yang mendesak untuk membubarkan Badan Pengelola Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan (Tawa Sopan) dengan tudingan dana CSR yang dikelola belum tepat sasaran.
” Namun kami, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pandeglang justru menilai keberadaan badan ini sangat penting dan dibutuhkan untuk mengakomodir, mengelola dan menyalurkan CSR, ” kata Ahmad Jaenudin, ketua HMI Kabupaten Pandeglang.
” Kita tahu penyaluran dana CSR yang dilakukkan langsung oleh perusahaan-perusahaan seperti PLTU 2 Labuan, PT Cibaliung Sumber Daya dan PT Antam tidak maksimal dan tertutup. Dengan hadirnya badan tawa sopan ini, masyarakat bisa lebih mudah mengakses informasi dan mudah mengawasi penyalurannya” ungkap Ahmad
Masih kata Uje, HMI menilai desakan untuk membubarkan badan ini sesuatu yang sangat dangkal dan tidak berfikir jangka panjang,
” Kalaupun benar adanya dugaan-dugaan penyalahgunaan dalam penyaluran dana CSR, maka yang bermasalah bukanlah lembaganya melaikan orang yang menjalankannya, ” kata dia
Adanya badan tawa sopan sebagai pengakomodir sekaligus penyalur dana CSR dari perusahaan-perusahaan, maka manfaatnya bisa ikut membantu pemerintah dalam pembangunan maupun pemberdayaan terhadap masyarakat.
” Dan kami mengajak semua elemen masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan isu yang berkembang akhir-akhir ini, ” paparnya kepada media Buana Indonesia, 06 Mei 2017










