Jelang Pilkada, Disdukcapil Gencar Data Kependudukan

14.947 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, LEMBANG – Pemahaman persepsi masyarakat akan kesadaran pentingnya kepemilikan data kependudukan masih kurang.

Kepala Dinas Disdukcapil, Wahyu Diguna mengatakan, Kebutuhan E-KTP sangatlah penting, untuk itu dirinya meminta bantuan pemerintah dan masyarakat untuk membantu sosialisasikan akan pentingnya kebutuhan data kependudukan ini.

Advertisement

“ Orang yang sengsara itu yaitu mereka yang tidak memiliki dokumen kependudukan bukan hanya tidak punya uang dan tidak punya makanan, karena di era globalisasi ini menjadi tuntutan yang sangat serius. Contohnya untuk mengajuan BPJS, untuk melamar pekerjaan, dan lainya, orang yang punya duit belum tentu bisa bekerja, tapi orang yang punya KTP bisa punya duit dan bisa bekerja,” papar Wahyu pada acara Sosialisasi Pemanfaatan Data dan Kepemilikan Dokumen Kependudukan, di Hotel Panorama Lembang, Selasa, 27 November 2017.

Disdukcapil menyelenggarakan DARLING (Kendaraan Keliling) untuk kemudahan masyarakat di seluruh Kabupaten Bandung Barat. Data masyarakat yang sudah dilakukan Rekam adalah 95,6 persen, namun dirinya belum puas karena masih ada 52 ribu lagi yang belum direkam dari sekitar 1 juta 133 ribu jumlah masyarakat di Kabupaten Bandung Barat.

Agenda yang sangat penting saat ini adalah menjelang pilkada 2018, dan adanya pemilu 2019 yang akan datang, dimana syarat pemilihanya harus menggunakan KTP elektronik (E-KTP) dan E-KTP ini hanya bisa di lakukan apabila yang bersangkutan sudah melakukan perekaman.

Inovasi yang sudah dilakukan selain DARLING berikutnya adalah BINGKISAN CERMAT yaitu, saat terjadi kelahiran pada bayi, maka bayi itu akan mendapatkan sekaligus 3 Data kependudukan yang disebut dengan 3 in 1. Pelayanan kepada bayi tersebut akan mendapatkan sekaligus tiga data kependudukan yaitu, Akte Kelahiran, kartu keluarga (KK), dan kartu identitas anak (KIA) dengan ketentuanya 0 tahun hingga 17 tahun kurang 1 hari, para anak menggunakan KIA (Kartu Indentitas Anak), lalu setelah masuk 17 tahun baru berhak memiliki E-KTP.

EDITOR: WN