BUANAINDONESIA.CO.ID, BOGOR – Penanganan perkara kasus penganiayaan yang dilakukan Camat Tamansari, AS terhadap sekretarisnya, Ridwan, masih mengendap di Polres Bogor. Padahal, korban Ridwan melalui kuasa hukumnya, Anggi Triana Ismail dari Sembilan Bintang dan Partner’s Law Office telah melaporkan perkara tersebut sejak 11 Agustus 2017 lalu.
Hingga Senin 4 Desember 2017, atau 4 bulan kurang 7 hari, perkara tersebut belum juga P21, yakni suatu penanganan berkas perkara dianggap lengkap.
Mandegnya penanganan perkara pidana Pasal 351 (1) dan 335 KUHP tersebut, membuat kuasa hukum Ridwan kecewa. Kepada awak media, Anggi Triana Ismail menduga kuat lambannya penanganan perkara tersebut akibat adanya intervensi politik dan kekuasaan terhadap perkara hukum.
“Jika mengacu pada Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan, bisa rampung dengan waktu 1 bulan, tidak berlama-lama begini. Ini kan bukan kasus kakap, ini kan hanya kasus biasa yang telah diatur didalam Pasal 351 (1) dan 335 KUHP, sehingga tidak perlu waktu yang berlama-lama. Beda hal nya kasus korupsi, genosida dan perkara-perkara yang tergolong white colour crime,” ungkapnya.
Anggi menjelaskan, berkas perkara ini telah dilimpahkan oleh penyidik Polres Bogor dua minggu lalu. Akan tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong mengembalikan berkas perkara tersebut atau menyatakan status P19 (berkas dinyatakan belum lengkap) ke penyidik Polres guna dilengkapi. Status P19 tersebut terjadi pada Kamis tanggal 23 November 2017.
“Sampai saat ini penyidik Reskrim Polres Bogor belum menyerahkan kembali berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri Cibinong. Padahal semua saksi sudah diperiksa, pelapor dan tersangka juga sudah diperiksa, bukti-bukti juga lengkap,” ungkap Anggi, Senin 4 Desember 2017.
Anggi juga menyayangkan sikap Bupati Bogor, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian (BKPP) Kabupaten Bogor yang sampai sekarang tidak memberikan sanksi terhadap AS. Padahal AS sudah dijadikan tersangka dan sudah diadukan karena melanggar kode etik kepegawaian.
“Yang ada malah dinaikan jabatannya sekarang menjadi Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Keadilan seolah barang yang amat mahal di negeri ini, khususnya di Kabupaten Bogor. Ini baru kasus saya, apalagi kasus-kasus lain yang menimpa masyarakat Kabupaten Bogor,” imbuhnya.
Terpisah, JPU Kejari Cibinong, Arjuna, membenarkan bahwa pihaknya telah mengembalikan berkas perkara penganiayaan Camat terhadap sekretarisnya ke penyidik Polres Bogor (P19). “Ya,” jawabnya enteng tanpa menjelaskan bukti-bukti apa saja yang tidak dilengkapi penyidik sehingga P19.
EDITOR: WN











