
BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Pemerintah Daerah (Pemda) Garut akan segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda ini akan ditetapkan Tahun 2018, Selasa, 13 Maret 2018.
Perda ini mengatur pemakai, penjual rokok serta berbagai pelarangan merokok di tempat umum. Perda ini tiada lain dalam rangka menjaga kesehatan dan meningkatkan perekonomian.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kabupaten Garut, dr. Janna M. Yajariawati, di sela-sela rapat pembahasan Perda, mengatakan awal sementara pihaknya menganjurkan agar setiap kantor pemertintah atau swasta dan umum dipasang papan peringatan dilarang merokok.
“Selain itu peran serta seluruh warga masyarakat sangat dibutuhkan agar semua berjalan dengan baik dan Garut lebih sehat lagi,” tuturnya.
Janna berharap, semua slogan yang dikeluarkan oleh Lembaga Kesehatan, seperti ‘Ruangan Tanpa Asap Rokok, Merokok Membunuh Ibu Hamil dan Janin, Rokok Merusak Jantung’, bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab bersama, mulai keluarga masyarakat dan lembaga terkait.
Semetara itu, dr. Deni K Sunjaya, menuturkan rokok merupakan permasalahan yang akan menjadi bahan kajian pemerintah, baik lembaga kesehatan, TNI, Polri serta lingkungan semua terlibat.
“Perlu dibuat Perbup tentang rokok setelah Perda ini keluar, agar menjadi perhatian khusus pemerintah, sebab konsumen perokok Indonesia sudah tidak mengenal usia aktif. Semua, tua atau muda bahkan wanita pun seakan rokok menjadi kebutuhan pokok,” ungkapnya.
Rapat pembahasan Perda ini dihadiri juga oleh Forkompinda, beberapa Dinas terkait, RSU dr. Slamet, perwakilan sekolah, PKK, Polres, Forkopimcab, Ormas Islam, Lembaga Kemasyarakatan dan masyarakat.









