Kejari Negeri Pandeglang Musnahkan Barbuk Dari 50 Perkara

6.902 dibaca

BUANAINDONESIA CO.ID.PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri Pandeglang memusnahkan sejumlah barang bukti dari 50 perkara, pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut dilangsungkan di Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang, Rabu 12 Juli 2023.

Advertisement

Menurut informasi yang diterima, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti ini rutin dilakukan, untuk mengantisipasi terjadinya penyimpanan atau penyalahgunaan barang bukti yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejaksaan, memang setiap tahunnya kita lakukan, ini adalah barang bukti yang sudah Inkracht,”kata Helena.

Sementara itu, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Dessy Iswandari menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari 50 perkara yang sudah Inkracht.

“Perkaranya perbulan April sampai dengan Juni 2023, jenis perkaranya 16 narkotika, 8 perhada, 23 kamtibum atau PPUL dan 3 Cukai,”kata Dessy.

Lebih lanjut Dessy mengatakan, adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya handphone berbagai merk, shabu, ganja, tramadol HCI, hexymer, obat alprazolam calmelet, rokok tanpa cukai dan sejumlah barbuk lainnya.

“Handphone 23 unit, shabu dengan berat netto 76,2301 gram, ganja dengan berat netto 13,7429 gram, tramadol HCI sebanyak 982 butir, hexymer sebanyak 4,404 butir, rokok tanpa cukai berbagai merk sebanyak 975 slop, obat Alprazolam Calmelet sebanyak 48 butir,”tandasnya.