BUANAINDONESIA.CO.ID.PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri Pandeglang iinsten melakukan pendampingan pelaksana Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Pandeglang hal tersebut di lakukan KPU dan Bawaslu mengelola Dana Hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang cukup besar, Komisi Pemilihan Umum (KPU)i, Rp, 48,184,190,000. Bawaslu dengan nilai Rp, 15,962,740,000.
Kepala Kejaksaan negeri Pandeglang Melalui Kasi Intel, Wildani Hafit, mengatakan, pihaknya terus melakukan pendampingan kepada kedua lembaga pelaksana Pemilu, agar mereka terhindar dari hal hal yang akan menjerat hukum, pihaknya selalu insten melakukan pendampingan, jangan sampai Penggunan hibah pilkada 2024 rentan di Mark up baik itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk berhati – hati dalam penggunaanya. Pasalnya ada tiga kerawanan yang bisa menjadi perbuatan melawan hukum, yakni Markup, Suap dan Grativikasi.
,” saat ini kami dari Kejari terus mengawasi dan pendapingan penggunan anggaran hibah tersebut, penggunan hibah pilkada yang diterima oleh sejumlah intansi. Seperti Bawasalu dan KPU tepat sasaran dalam penggunaannya, sementara ini memang masih dalam pendampingan dan pengawasan karena pilkada serentak ini juga merupakan masuk kedalam kegiatan program stretegis naional. Ada tiga kerawanan perbuatan melawan hukum atau tidak pidana korupsi dalam penggunan hibah pilkada, yakni Mark up, Suap dan Grativikasi,” ungkapnya, Rabu 30 Oktober 2024.
Lanjut Wiladani, Selama ini memang ada mou pendapaingan dengan KPU, terkait hal – hal penggunaan anggaran hibah. Karena baginanapun biasanya nanti akan ada laporan dalam penggunaan uang negara ini. Sebab bagimanapun ini adalah anggaran yang berasal dari APBD Kabupaten Pandeglang artinya anggaran tersebut dari Negara,
“Jangan sampai nantinya setelah selesai Pilkada bermasalah karena ada penyalahgunan dengan adanya kerugian negara dan tidak mentaaati aturan ahirnya berurusan dengan hukum, jadi sekarang kita dari Kejari masih melakukan pendampingan, tetapi artinya ketika selesai pemilu kita juga akan meminta laporan pertanggungjawaban kaitan penggunaan anggaran hibah ini,” terangnya.
Artinya Kejari sudah melakukan pendampingan serta pengawasan sejak dini, jangan sampai KPU menyalahi aturan dalam penggunaan dana hibah, semua yang di gunakan harus ada bukti serta pertanggungjawaban, bukan saja bukti tertulis tetap ada bukti visik yang mereka suguhkan nanti, terutama KPU jangan sampai lepas dari aturan yang sudah ditentukan, karena penggunaan dana hibah tersebut sudah ada aturan dan panduannya.
” Kejari akan terus melakukan pengawasan serta pendampingan, agar KPU dalam menggunakan dana hibah ini, tidak keluar dari aturan serta panduan yang ada, jangan sampai setelah beres mereka terjerat dengan hukum, ini harus di hindari, maka kita Kejari Pandeglang kalau saja nanti masih ada hal hal tadi, misalkan pelanggaran, markup, gratifikasi serta suap kita temukan kita tidak akan segan untuk menindaknya, tetapi semoga ini tidak terjadi,,” jelas Kasi Intel Kejari Pandeglang
Terpisah Kepala subbagian tata usaha,Kesbangpol Kabupaten Pamdeglang Fikri mengatakan bahwa untuk anggaran hibah pilkada sudah disalurkan 100 presen kepada intansi yang menerimanya antara lain, KPU, Bawasalu, Polres dan Kodim.
“Secara detalil saya harus melihat data namun Untuk KPU itu sekitar 48 Miliar, Bawaslu 16 Miliar, Polres 1,5 Miliar dan 500 juta kodim, itu sudah disalurkan paling pertama di Banten,” pungkasnya.