BUANAINDONESIA.CO.UD, PANDEGLANG – Puluhan kendaraan dari luar Daerah yang hendak menuju Kabupaten Pandeglang diberhentikan dan diarahkan untuk mengikuti Prosedur yang berlaku yang ditetapkan oleh Pemerintah. Rabu 15 April 2020.
Penyekatan dan imbauan yang dilakukan Polres Pandeglang tersebut dilaksanakan bersama dengan instansi terkait, hal tersebut dilakukan guna membatasi kendaraan dari luar Kabupaten Pandeglang, terutama dari wilayah Jakarta dan sekitarnya, semua dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
” Kegiatan ini dilakukan dari pagi menjelang sore hari sampe malam, hal ini dilakukan penyekatan dan imbauan kepada para pengendara dari luar Daerah, ini untuk membatasi kendaraan dari luar kota di antaranya Jakarta dan sekitarnya yang melewati jalur selatan” ujar Kapolsek Carita
Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto menjelaskan. kegiatan tersebut dilakukan di tiga titik antanya dalam kota pintu masuk dari jalur Gayam perbatasan Serang, perbatasan Lebak serta perbatasan Carita dari arah Cilegon.
” Selain untuk mengimbau masyarakat luar yang hendak berwisata ke Pandeglang dari Jakarta ini juga kita menjaga masyarakat Pandeglang yang hendak mudik ke Kampung halamannya,”
Lanjutnya, selain melakukan pembatasan dan penyekatan, pihakny terus memberikan himbauan dan sosialisasi, agara masyarakat tetap mematuhi aturan dan protokol pemerintah.
” Kami mengimbau agar mereka yang hendak ke wilayah Pandeglang agar mengurungkan niatnya sebagaimana himbauan pemerintah untuk tetap di rumah, mari bersama-sama memutus rantai penyebaran Virus Covid-19 hususnya di Kabupaten Pandeglang,” pungkasnya.








