

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG,- Guna menekan dan meminimalisir tindak pidana korupsi yang melibatkan kalangan pengusaha, KPK, Kadin, dan pemerintah Jawa Barat lakukan kerjasama kolaborasi pencegahan terhadap tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam bentuk Nota Kesepahaman antara KPK dan Kadin Jawa Barat.
“Dengan adanya kolaborasi ini adalah kita melakukan pencerahan dan advokasi bagaimana pengusaha ini melakukan kegiatan usaha harus betul-betul on the track,” jelas Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jabar, Agung Suryamal saat ditemui di Aula Gedung Sate, Rabu, 18 April 2018.
Agung Suryamal secara tegas menyampaikan, tidak ada lagi KKN, tidak ada lagi bicara suap, ataupun gratifikasi ataupun korupsi, program ini akan dilakukan keseluruh daerah, mengenai tupoksinya nanti pengusaha bisa mengidentifikasi dan bisa melaporkan.

“Sekarang harus pro aktif Kalau pun ada pengusaha yang di dalam perjalanan usahanya ada yang melakukan korupsi bisa dilaporkan. Baik dari pihak pejabatnya ataupun dari pihak pengusahanya. Jadi kan kalo melakukan tindak pidana ini, ada satu tindakan yang dilakukan oleh dua belah pihak,” harap Agung.
“Kita dilindungi UU ko, ya sekarang adanya advokasi ini kita harus lebih berani dan harus lebih koordinasi dan saling mwngingatkan antara birokratnya dengan pengusaha,” tutupnya









