BUANAINDONESIA.CO.ID,PANDEGLANG – Kurang dari 24 jam gabungan Tim Opsnal Satreskrim Polres Pandeglang di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Moh. Nandar SIK yang di ketuai oleh IPDA Alif Komaladi, S.Tr. K, berhasil mengamankan pelaku penusukan seorang laki-laki diwilayah Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang .
Kasata Res Krim Polres Pandeglang AKP Moh Nandar mengatakan peristiwa terjadi pada tanggal 31 Januari 2021 diseptraan Alun Alun Kecamatan Menes, Tersangka Sempet kabur melarikan diri, namun kesigapan Tim Opsnal Polres Pandeglang dan Anggota Reskrim Polsek Menes Pelaku berhasil di ringkus kurang dari 24 Jam.
” Peristiwa tersebut sudah terungkap, tersangka yang sempat melarikan diri sudah kita amankan tadi malam di wilayah Kecamatan Pagelaran” ujar Nandar.Selasa 2 Pebruari 2021
Masih kata Nandar, peristiwa tersebut bermula saat tersangka mencoba melerai keributan temannya pada saat itu juga si korban SF (23) warga Desa Sukaraja Kecamatan Pulosari ada di tengah keributan tersebut, sebelumnya korban dan tersangka memiliki masalah pribadi. Korban tiba-tiba mencekik tersangka namun berhasil di tangkis oleh tersangka , merasa tidak terima korban lalu memukul wajah tersangka sampai akhirnya tersangka mengeluarkan pisau dari saku celana sebelah kiri. Melihat tersangka memegang sebilah pisau korban menantang tersangka untuk menusukannya kepada korban hingga akhirnya tersangka yang terpancing emosi langsung menusukan pisau tersebut ke tubuh atau bagian perut korban sambil menarik korban hingga terjatuh.
” Setelah kejadian tersebut tersangka panik dan melarikan diri. Setalah mendapat laporan Tak butuh waktu lama kita Tim Opsnal Polres Pandeglang berhasil mengamankan tersangka ANS alias Lala (22) warga Desa Jiput Kecamatan Jiput Kabupaten Pandeglang, tersangka kita tangkap di sekitar wilayah Kecamatan Pagelaran,” ungkapnya.
Sementara Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi, membenarkan bahwa Pelaku penusukan yang terjadi di Wilayah Menes berhasil di tangkap, ia mengatakan penangkapan pelaku kurang dari 24 jam, hal tersebut berkat kesigapan tim Opsnal Polres Pandeglang dan anggota Polsek Menes, tersangka sudah diamankan di Mako Polres untuk dipintai keterangan lebih lanjut.
” Atas perbuatannya tersangka akan di kenakan Pasal 338 dan atau 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.