Lindungi Generasi Muda, Pemkab Garut Siapkan Penguatan Jam Malam dan Pengawasan Obat Terlarang

289 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Upaya melindungi anak dan generasi muda dari berbagai ancaman sosial terus diperkuat Pemerintah Kabupaten Garut bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Penguatan tersebut mencakup pengawasan peredaran obat terlarang hingga peningkatan patroli pada malam hari untuk mencegah anak di bawah umur terlibat maupun menjadi korban tindak kejahatan.

Advertisement

Pembahasan mengenai langkah tersebut dilakukan dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Ruang Rapat Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Selasa (11/8/2026).

Bupati Garut Abdusy Syakur Amin mengungkapkan, pemerintah daerah telah menyelesaikan finalisasi Surat Edaran (SE) mengenai penanganan obat terlarang. Sebelum diterbitkan, rancangan surat edaran tersebut telah dikomunikasikan dengan jajaran Forkopimda.

“Surat Edaran Obat Terlarang sudah siap, nanti kita tandatangani. Kita presentasi ke teman-teman Forkopimda konsepnya seperti apa dan alhamdulilah tidak ada koreksi yang mendasar,” kata Abdusy Syakur.

Ia menyebut surat edaran tersebut ditargetkan segera diterbitkan dalam waktu dekat. Kebijakan itu diharapkan menjadi landasan tambahan dalam memperkuat pencegahan penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Garut.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga kembali mendorong pelaksanaan pengawasan terhadap anak di bawah umur pada malam hari. Kebijakan jam malam sebelumnya telah pernah diberlakukan, namun intensitas pelaksanaannya akan ditingkatkan.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan, kepolisian akan meningkatkan patroli, terutama pada waktu malam mulai sekitar pukul 21.00 WIB.

Menurutnya, patroli tersebut bukan ditujukan untuk semata-mata melakukan penangkapan terhadap anak yang masih berada di luar rumah, melainkan sebagai langkah perlindungan agar mereka tidak terjerumus dalam tindak kejahatan.

“Intinya kami mengamankan bukan untuk menangkap, tapi untuk menghindarkan supaya mereka tidak menjadi korban ataupun mungkin menjadi salah satu pelaku,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, apabila pengawasan menemukan anak yang terlibat tindak pidana, kepolisian tetap akan menjalankan proses hukum dengan mekanisme khusus sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana anak.

Koordinasi dengan Kejaksaan juga akan diperkuat agar penanganan perkara yang melibatkan anak dapat berjalan sesuai ketentuan.

Selain patroli, upaya pencegahan akan diperluas melalui program Police Go to School. Program edukasi tersebut akan mulai dilaksanakan pekan depan dengan menyasar sekolah-sekolah di wilayah Kabupaten Garut.

Sementara itu, upaya penindakan terhadap gangguan kamtibmas juga tetap dilakukan. Polres Garut mencatat telah mengamankan 22 tersangka terkait aksi geng motor serta 28 tersangka dalam perkara minuman keras dan narkotika.

Sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, Forkopimda, sekolah, dan unsur terkait diharapkan dapat mempersempit ruang peredaran obat terlarang sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak dan generasi muda.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya preventif untuk mencegah anak terlibat dalam berbagai bentuk kenakalan remaja maupun tindak kriminalitas.