Marakanya Kasus Pirus Covid 19, KPU Pandeglang Masih Nunggu Intruksi KPU Pusat Tahapan Pilkada Terus Dilaksanakan

9.537 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, akan terus melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Walau Pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran untuk menghentikan kegiatan dengan mengundang banyak orang, Pasalnya, hingga saat ini belum ada kebijakan KPU Pusat dalam pencegahan virus Covid 19, yang harus menghentikan sementara tahapan-tahapan Pilkada.

Advertisement

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang belum bisa menghentikan proses tahapan Pilkada serentak yang saat ini sedang dijalankan. Sebab, secara resmi dari kelembagaan KPU Pusat belum ada perintah atau surta resmi yang diterima.

“Secara resmi belum ada perintah atau secara tertulis kepada kami untuk menghentikan tahapan Pilkada Pandeglang, kami hanya dipinta untuk lebih menjaga fisik supaya tidak diserang oleh wabah virus Corona atau Covid 19,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Ahmad Suja’i, Senin 16 Maret 2020.

Kaitan dengan masalah sosialisasi yang masuk pada tahapan Pilkada, pihaknya terlebih dahulu bakal melakukan penijauan kembali. Nanti kira-kira perlu digeser ke tanggal berapa atau tidak digeser sosialisasi itu. Tapi kalau yang sifatnya masanya hanya sedikit, masih bisa dilaksanakan.

” Apalagi sekarang sudah mulai banyak sekali kegiatan KPU dan bukan hanya sebatas sosialisasi saja. Akan tetapi mulai dari tingkat Kabupaten, kecamatan hingga tingkat desa, pada bulan Maret ini bakal melaksanakan kegiatan verifikasi faktual. Ditambah pada bulan April bakal melaksanakan proses pemuktahiran data pemilih. Ya, itu tadi kami hanya diminta untuk lebih hati-hati dan bisa menjaga kondisi fisik,” kata Suja’i.

Dia menegaskan, pihaknya bakal terus menjalankan semua tahapan yang sudah terjadwal. Namun tidak menutup kemungkinan kegiatannya bakal disesuaikan.

” Termasuk tanggal 22 Maret 2020, kami bakal melaksanakan pelantikan badan penyelengara hadhock ditingkat PPS. Jumlahnya kan seribu lebih, ya karena sampai saat ini belum adanya perintah secara resmi, paling kami tetap waspada, kecuali ada surat resmi dari KPU Pusat, baru kita bisa juga membuat kebijakan, misalkan pelantikan PPS ditingkat kecamatan, itu bisa saja, namun sampe sekarang belum ada perintah atau surat dari KPU Pusat, kami masih menunggu ” tandasnya.