BUANAINDONESIA.CO.ID Pandeglang – Seorang mahasiswa asal Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten berinisial MR (22), diamankan oleh tim Satresnarkoba Polres Pandeglang Polda Banten, karena kedapatan memiliki Narkoba jenis Ganja, Senin 07 Oktober 2019 pukul 21.00 WIB.
Kasat Resnarkoba IPTU David mengatakan kepada awak media, Kamis 10 Oktober 2019 pukul 07.30 WIB bahwa tim Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Ganja atas nama MR.
” Alhamdulillah, MR berhasil kita amankan di kediamannya wilayah Cibaliung, Pandeglang beserta barang bukti Narkoba miliknya,” Terang David
Dijelaskanya saat dilakukan penggledahan terhadap tersangka MR berhasil diamankan 1 bungkus bekas kotak rokok yang didalamnya terdapat 3 linting Narkotika jenis ganja dengan berat bruto ± 1,12 Gram.
” Selanjutnya ditemukan 1 bungkus plastik kantong warna hitam yang didalamnya terdapat 3 bungkus kertas warna putih dan 1 bungkus kertas warna coklat yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto ± 13,53 Gram, 1 kertas tembakau manis merk Nariyana dan 1 buah handphone merk samsung warna hitam”, Paparnya
Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono, membenarkan, bahawa jajaran Resnarkoba berhasil menciduk pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Ganja, MR adalah masih yang bersetatus Mahasiswa sudah kita amankan.
” Atas perbuatannya, MR dikenakan pasal 114 ayat (1) subsaider Pasal 111 ayat (1), UU.RI.NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Pandeglang guna proses penyidikan lebih lanjut,” Terang Kapolres
Masih Kata Kapolres, Pelaku sudah diamankan di Mako Polres Pandeglang, untuk pemeriksaan lebih lanjut, maka kami menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari Narkoba.
” Maka kami mohon peran aktif semua elemen tokoh masyarakat untuk bisa membantu Kepolisian dalam memberantas Narkoba, yaitu dengan cara melaporkan kekantor Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak- anak dan awasi rumah kontrakan yang begitu rawan untuk dijadikan tempat penyalahgunaan Narkoba,” Pungkasnya.










