
BUANAJABAR.COM, PANDEGLANG – Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI ) wilayah Kabupaten Pandeglang menggelar aksi protes. Aksi dilakukan para pewarta sebagai bentuk ketidak senangan terhadap kelakuan dua orang oknum Hakim PN Pandeglang, Hakim Maria K. U Ginting SH dan Arista budi cahya SH yang sudah merampas dan menghapus isi rekaman liputan wartawan yang sedang meliput sidang pelanggaran lalulintas di PN Pandeglang beberapa waktu lalu.
Salah seorang perwakilan aksi, Nipal Openg dalam orasinya mengatakan agar dua oknum hakim tersebut Hengkang dari Pandeglang
” Kami wartawan Pandeglang mengharapkan agar dua oknum hakim tersebut hengkang dan keluar dari PN Pandeglang, bahkan kami menduga ada pungli dalam sidang tersebut, sehingga hakim tersebut tidak mau diliput oleh media, ” katanya
Ketua PWI Kabupaten Pandeglang Muhaemin menyatakan, pihaknya dengan tegas mengutuk keras perbuatan tidak menyenangkan oknum hakim PN Pandeglang terhadap reporter Banten Raya TV, Rangga. Karena kata dia, wartawan itu saat melaksanakan tugasnya dipayungi UU pers.
“ Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Perbuatan hakim itu, kami nilai sama dengan bentuk intimidasi dan mengganggu psikologis wartawan dan bertentangan dengan UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat (1) dan (2),” tegasnya.
“ Sudah jelas dalam UU menyebutkan ketentuan pidana pasal 18 ayat 1, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat dan menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana, dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau dengan denda paling banyak Rp 500.000.000,-,” maka kami meminta agar PN Pandeglang meminta maaf kepada semua wartawan melalui semua media massa yang ada di kabupaten Pandeglang selama sepekan berturu turut. Kalau ini tidak di lakukan maka kami PWI dan IJTI akan menggelar aksi lanjutan dan melaporkan ke Komisi Yudisial dan Peraiden RI Joko widodo, ” jelasnya.











