BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Soni (33) warga kampung Cidatar RT 05 RW 06 desa Cidatar kecamatan Cisurupan Garut meminta keadilan atas tragedi yang menimpa anaknya bernama Bunga ( bukan nama sebenarnya ) yang masih berusia 11 Tahun korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh AL ( 17 ) warga kampung Pasir Angin desa Sindang Sari kecamatan Cigedug kabupaten Garut.
Kepada Buanaindonesia Soni memaparkan, tragedi pilu yang terjadi atas anak perempuannya terjadi pada tanggal 22 Oktober 2019.
” Anak saya dilecehkan oleh AL, bahkan sampai bersetubuh” kata Soni lirih.
Masih kata Soni, saat itu sempat terjadi musyawarah dengan pihak keluarga pelaku, mereka siap untuk menikahkan anaknya tetapi menunggu selama 6 tahun sampai anaknya berusia 17 tahun.
” Karena saya tolak , akhirnya musyawarah itu gagal dan saya melaporkan hal ini ke Kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/361/X/2019/JBR/RES GRT” terang Soni.
Soni berharap, Kepolisian Resort Garut segera menindaklanjuti laporannya dan memproses pelaku sesuai Undang – Undang yang berlaku.
” Saya harap secepatnya Polres Garut memproses laporan yang saya lakukan, karena sejak melaporkan pada tanggal 11 November 2019 hingga saat ini belum melihat ada tindak lanjut dari Polres Garut” ujar Soni.
Sementara itu, dihubungi melalui saluran telepon Kepala Satuan Reserse Kriminal ( Kasatreskrim ) AKP Maradona Amrin Mapaseng mengatakan, proses pemeriksaan saksi atas laporan pelecehan terhadap anak yang terjadi di wilayah hukum Cisurupan kabupaten Garut masih terus dilakukan, pemeriksaan saksi dan penyelidikan terus dilaksanakan oleh Polres Garut.
” Kasus itu masih dalam tahap penyelidikan dan dalam penanganan Polres Garut, Hasil Visum baru diterima, pemeriksaan saksi – saksi masih berlangsung. Ada kendala dimana saksi yang disebutkan pelapor tidak hadir pada saat mau diambil keterangannya, jadi kita masih upayakan supaya saksi bisa hadir untuk dimintai keterangan” ujar AKP Maradona kepada Buanaindonesia.










