Panwaslu Kabupaten Garut Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengawasan Perhitungan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018

10.072 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, Garut – Rapat koordinasi pengawasan perhitungan pemilihan kepala daerah tahun 2018 diselenggarakan Panwaslu Kabupaten Garut selama 2 hari, Jumat dan Sabtu 8-9 Juni 2018 di Samarang Garut.

Advertisement

Usai penutupan acara Ketua Panwaslu Garut Asep Burhanudin menjelaskan, ada beberapa persoalan saat pelaksanaan pemilu nanti. Misalnya, soal adanya TPS yang rawan, pemilih yang sudah masuk DPT tapi belum mempunyai rekaman e-KTP dan surat keterangan (suket).

“Kita hari ini terus mencermati mereka yang punya hak pilih tapi belum punya e-KTP dan suket” imbuh Asep.

Selain itu, kata Asep, Panwaslu juga menyoroti pemilih pemula yang pada tanggal 27 Juni genap berusia 17 tahun. Hal itu bisa menimbulkan konflik. Sebab, dia tidak bisa memilih. Solusinya, mengacu pada surat edaran Mendagri bisa dikeluarkan suket meskipun belum perekaman.

Koordinator Divisi Penidakanan Panwaslu Garut, Ahmad Nurul Syahid, S.Pd.I, menambahkan, Formulir yang digunakan dalam pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS di antaranya Model C-KWK berhologram sebagai berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Model C1-KWK berhologram sebagai Sertifikat Hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS. Model C1 Plano-KWK berhologram merupakan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS.

Selain itu, juga Model C2-KWK yang merupakan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Model C3-KWK merupakan surat pernyataan pendamping pemilih, dan model C4-KWK merupakan surat pengantar penyampaian berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS dari KPPS kepada PPS.

Ia menambahkan, Model C5-KWK merupakan tanda terima penyampaian salinan berita acara pemungutan dan sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS kepada saksi dan PPL/Pengawas TPS, model C6-KWK merupakan aurat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih. Model C7-KWK merupakan daftar hadir pemilih di TPS. Model A.3-KWK merupakan daftar pemilih tetap. Model A.4-KWK merupakan daftar pemilih pindahan. Model A.5-KWK merupakan surat kwterangan pindah memilih di TPS lain, dan model A.Tb-KWK untuk mencatat nama-nama pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, namun memenuhi syarat yang dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara dengan menggunakan KTP-el atau surat keterangan.

KPPS menyampaikan formulir model C6-KWK kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, di wilayah kerjanya paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.

“Saksi yang hadir pada rapat pemungutan suara dilarang mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama calon, foto pasangan calon, simbol/gambar partai politik atau mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang mencitrakan pendukung atau menolak peserta pemilihan, dan wajib membawa surat tugas/mandat tertulis dari pasangan calon/tim kampanye,” pungkasnya.