
BUANAINDONESIA.CO.ID.PANDEGLANG – Memasuki tahapan masa tenang, pamwaslu angsana imbau masyarakat untuk tidak kampamye.Panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan angsana mengimbau kepada seluruh masyarakat termasuk tim ataupun simpatisan pasangan calon yang berada di wilayah Kecaamatan Angsana Kabupaten Pandeglang agar tidak melakukan kampanye pada masa tenang
” Kami mengimbau kepada seluruh masyaakat kecamatan angsana baik itu tim ataupun simpaatisan pasangan calon agar bersedia menahan diri untuk tidak melakukan aktiftas kampye dalam bentuk apapun dimasa tenang ini, karna itu melanggar aturan, mari kita sama-sama jaga kondusifitas angsana” Imbau kordinator Divisi Hukum pencegahan parmas dan humas (hpph), A Gunaedi Minggu 24 Nopember 2024
Lanjut pria yang akrab di sapa Gugun, pihak akan melakukan tindakan tegas bagus siapin yang tidak mematuhi aturan, siapapun yang melakukan kampanye dimasa tenang dapat dikenakan sanksi pidana karena kampanye di luar jadwal sebagaimana ketentuaan Pasal 187 Ayat 1 Undang-undang tentang Pilkada.
“Siapapun yang melakukam aktifitas kampanye di masa tenang, apapun bentuk nya maka itu adalah pelanggaran karena kampanye di luar jadwal, dan ini sanksi nya tidak main-main (diancam pidana) sebagaimana ketentuaan Pasal 187 undang-undang 10 tahun 20116, maka kami akan melakukan tindakan tegas kepada siapapun yang melanggar” Tegas nya saat ditemui di sekretariat panwaslu kecamatan angsana.








