Pelaku Curamor DiBekuk Polisi Saat Idul Fitri

16.090 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, PANDEGLANG –
Ade karwan (24) pelaku pencurian kendaraan bermotor ran 2 (Curanmor) pada bulan Maret 2017 lalu asal  kampung bintaro, desa pangkalan, kecamatan sobang, Pandeglang, Banten berhasil dibekuk petugas kepolisian mapolsek panimbang. Senin, 3 Juli 2017.

Kanit Reskrim Polsek Panimbang IPDA Darwin khairul. S.SI. kepada awak media, mengatakan, penangkapan dilakukan setelah anggota jaga tengah mendapat laporan warga. bahwa tersangka telah kembali berkumpul bersama sanak saudara dikediaman orang tuanya pada hari perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1438 H. jam 10:00 Wib. atas perbuatannya tersangka terancam pasal 362 KUH Pidana selama 5 tahun penjara.

Advertisement

“Sebelumnya sempat terjadi kejar-kejaran antara tersangka dan petugas. namun nasib baik masih memihak kepada tersangka. dan petugas hanya dapat mengamankan 1 unit kendaraan merek suprafit yang ditinggal oleh tersangka disebuah perkampungan. Modus yang dilakukan tersangka, dalam melakukan pencuriannya, tersangka mencari korban yang lengah, dimana kunci kendaraan bermotor yang masih tergantung dikendaraan. setelah dianggap aman tersangka langsung membawa kabur kendaraan tersebut.

Lanjut Kanit, pihalnya menghimbauan kepada para pemilik kendaraan bermotor, baik Ran aupun Ran 4.

” Sebaiknya kita tetap waspada dimanapun kita berada dan apabila kita memarkirkan kendaraannya carilah tempat yang benar-benar aman.” jelas Darwin