BUANAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Garut terus menyiapkan strategi pengembangan kawasan perhutanan sosial agar dapat memberikan dampak lebih luas terhadap pemberdayaan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Upaya tersebut dituangkan dalam tujuh rencana aksi Integrated Area Development (IAD) berbasis perhutanan sosial yang diterapkan pada sejumlah wilayah prioritas di Kabupaten Garut.
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin memaparkan rencana tersebut saat menghadiri Diseminasi Rencana Aksi Integrated Area Development (IAD) Berbasis Perhutanan Sosial di Aula Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).
Dalam kesempatan itu, Abdusy Syakur menekankan perlunya keterlibatan berbagai pihak dalam mengembangkan perhutanan sosial. Pemerintah daerah, kementerian/lembaga, dunia usaha, hingga masyarakat pengelola kawasan dinilai memiliki peran masing-masing dalam memastikan program berjalan secara terpadu.
Rencana pengembangan tersebut dibagi menjadi tiga klaster wilayah. Klaster Wilayah Prioritas I meliputi Kecamatan Cikajang, Pasirwangi, dan Cisurupan.
Kemudian Klaster Wilayah Prioritas II mencakup Kecamatan Bayongbong, Leles, Samarang, dan Kadungora. Sedangkan Klaster Wilayah Prioritas III meliputi Kecamatan Pamulihan, Sucinaraja, Pakenjeng, Bungbulang, Banjarwangi, serta Cisewu.
Adapun tujuh agenda yang disiapkan meliputi penguatan legalitas pengelolaan perhutanan sosial, peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia, serta penguatan kualitas klaster komoditas.
Program lainnya diarahkan pada pengembangan modal usaha terpadu sebagai percontohan, peningkatan serta perbaikan infrastruktur pendukung, pengembangan produksi dan perluasan pasar, hingga penguatan kemandirian kelompok dalam mengelola perhutanan sosial.
Dukungan terhadap pendekatan tersebut juga disampaikan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan RI Catur Endah Prasetiani. Ia menyebut perhutanan sosial merupakan agenda strategis nasional yang membutuhkan keterpaduan lintas sektor.
Catur menjelaskan, pelaksanaan program tersebut memiliki landasan Perpres Nomor 12 Tahun 2026 dengan periode pelaksanaan hingga 2029. Program perhutanan sosial juga diperkuat melalui Inpres Nomor 8 Tahun 2025 yang salah satu arahnya mendukung penanganan kemiskinan ekstrem.
Menurutnya, pengelolaan perhutanan sosial tidak semata-mata menjadi urusan sektor kehutanan. Program tersebut dapat dikembangkan secara terpadu untuk mendukung ketahanan pangan, energi, dan air.
Dari sisi ekonomi, pemerintah juga mendorong pengembangan hilirisasi melalui multiusaha kehutanan. Komoditas hasil hutan bukan kayu menjadi salah satu potensi yang dapat dikembangkan, tidak hanya bergantung pada produksi kayu.
Beberapa komoditas yang dinilai memiliki peluang untuk dikembangkan antara lain kopi, cokelat, aren, kemiri, jambu mete, kelapa, dan lada. Pengembangannya dapat dilakukan melalui integrasi dengan sektor pertanian serta penguatan rantai produksi dan pemasaran.
Pendekatan pembangunan wilayah terpadu berbasis perhutanan sosial tersebut mengacu pada Perpres Nomor 28 Tahun 2023.
Melalui tujuh rencana aksi tersebut, Pemkab Garut menargetkan pengelolaan perhutanan sosial dapat berkembang dari sisi kelembagaan dan legalitas hingga menghasilkan kegiatan ekonomi produktif yang mampu memperluas manfaat bagi masyarakat di wilayah prioritas.









