Perusahaan Diduga Tak Berijin, KBMA Ancam Gelar Aksi

14.348 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, PANDEGLANG – Keluarga Besar Mahasiswa Angsana (KBMA) mempersoalkan perusahaan ayam petelur yang diduga belum mengantongi ijin. Hal yang disoroti KBMA adalah ijin mendirikan bangunan dan ijin perusahaan dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang. 

Advertisement

Muslih Silahudin selaku Ketua Keluarga Besar Mahasiswa Angsana (KBMA) mengatakan, pada saat ini peternakan ayam petelur hampir ada di setiap daerah khususnya di Pandeglang. Namun cukup disayangkan kata dia, berdirinya bangunan tersebut diduga belum mengantongi ijin.

“Di Angsana sendiri bertempat di Kampung Cinyawana Desa Cikayas sudah berjalan pembangunan kandang ayam petelur yang sudah hampitr 100% selesai akan tetapi berjalannya pembangunan kandang ayam petelur ini diduga belum memiliki ijin mendirikan bangunan IMB, artinya pembangunan kandang ayam petelur PT P ini ilegal berdiri tanpa ijin,” ungkapnya.

Muslih menambahkan, pihaknya selaku Keluarga besar mahasiswa Angsana sangat menyayangkan atas adanya temuan ini.  Lanjut Muslih,  mengingat harus ada produk hukum yang jelas ketika mendirikan suatu bangunan guna terciptanya kesejahteraan yang berlangsung untuk suatu wilayah. Hal ini juga diatur oleh perda No 3 Tahun 2019 tentang pembebasan restribusi ijin mendirikan bangunan dan UU nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.

” Dengan kejadian ini kami Keluarga Besar Mahasiswa Angsana (KBMA) menuntut terhadap pihak terkait agar menutup perusahaan kandang ayam petelur tersebut sebelum ijin mendirikan bangunan inj dikeluarkan. Serta memberikan sangsi yang tegas, kepada pihak perusahaan, ini belum menyangkut pada ijin perusahan, seperti Amdal dan lainnya, apabila hal ini tidak di indahkan maka KBMA akan melakukan aksi,” tandasnya.

Sementara Pihak Perijinan Kabupaten Pandeglang, Eric Widaswara, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa perusahan PT P yang bergerak dibidang peternakan belum ada untuk mengurus ijin.

” Betul kalau ke kita bagian perijinan  belum ada datang untuk mengurus ijin, ijin mendirikan bangunan IMB ataupun ijin perusahaan,” ucapnya.

Sampai berita ini diturunkan pihak perusahaan belum dapat dikonfirmasi.