Polisi Tangkap 33 Pemakai dan Pengedar Narkoba 

12.891 dibaca
Puluhan tersangka kasus narkoba ditahan di Mapolresta Bogor Kota. Hal ini diungkap Polres Bogor, Jumat, 23 Februari 2018

BUANAINDONESIA.CO.ID, BOGOR -Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil meringkus 33 orang pemakai dan pengedar narkoba dari berbagai jenis. Mereka ditangkap dalam kurun pengungkapan 27 kasus kurang dari dua bulan sejak Januari hingga 20 Februari 2018.

Advertisement

Polresta Bogor Kota juga telah mengamankan barang bukti dari para tersangka, antara lain sabu sebanyak 43,82 gram, ganja 147,46 gram, gorillas 54,11 gram, pil aprazolam 250 butir, pil hexymer 9.421 butir, dan pil tramadol 6.809 butir. Jika dinominalkan secara keseluruhan sebesar Rp184.786.600.

“Untuk kasus sabu-sabu sendiri berada di wilayah hukum Bogor Kota. Kemudian untuk psilotropika sendiri banyak digunakan remaja pada saat balapan liar atau tawuran. Dari penggeledahan banyak digunakan pil-pil tersebut. Setelah kita kembangkan, ada yang didapat di toko-toko di daerah Cibinong Kabupaten Bogor,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, Jumat, 23 Februari 2018.

Kombes Pol Ulung mengungkapkan, untuk jaringan sabu banyak di kalangan lokal, walaupun hasilnya hanya dua atau tiga gram dia pergunakan untuk diri sendiri dan ada yang menjual juga.

“Kami masih mencari jaringan di atasnya, tapi antara satu dengan yang lainnya tidak keterkaitan, mereka masing-masing,” ungkapnya.

Ulung menjelaskan pula bahwa wilayah Bogor terindikasi sudah sangat kronis dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

“Dari keseluruhan tersangka ini, umumnya laki-laki dewasa. Penyalahgunaan narkoba ini banyak dilakukan di rumahnya atau dengan pertemuan di tempat yang mereka janjikan,” terangnya.

Untuk jenis gorilla, pihak kepolisian masih terus mendalami terutama di kalangan pelajar, karena ada kasus-kasus lain di mana banyak dikonsumsi remaja-remaja yang tidak sekolah atau putus sekolah.

Kepada para tersangka diterapkan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Rl Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Permenkes RI Nomor 41 tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 gram minimal 6 Tahun sampai dengan pidana mati. Di bawah 5 gram minimal 5 sampai 20 Tahun.

Selain itu, pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang Undang Rl Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 gram miniman 5 Tahun sampai dengan 20 Tahun. Di bawah 5 gram miniman 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun.

Untuk kasus psikotropika, diterapkan pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, dengan ancaman Hukuman paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.

Sedangkan untuk kasus obat keras, mengedarkan sediaan farmasi (obat, bahan obat, obat tradisional) yang tidak memenuhi standar clean atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu diterapkan pasal 196 Undang Undang Rl Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman Hukuman paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000.

Editor: NA