Polres Garut Amankan 8 Pelaku Curanmor Beserta 30 Unit Roda Dua Hasil Curian

18.513 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Kepolisian Resor Garut ( Polres ) Garut berhasil membongkar sindikat pencuri kendaraan bermotor roda dua dengan barang bukti yang diamankan 30 unit kendaraan dan mengamankan 8 orang tersangka yang keseluruhannya merupakan warga Garut. Hal ini disampaikan Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Polisi ( AKBP ) Dede Yudy Ferdiansah saat pers rilis dihalaman Mapolres Garut, Senin 23 Desember 2019.

Dikatakan AKBP Dede Yudy Ferdiansah, ada beberapa modus operasi yang dilakukan tersangka, mereka melakukan dengan cara kekerasan atau begal, dan dengan cara menggunakan kunci T yang biasa digunakan pencuri kendaraan bermotor.

Advertisement

” Modus yang dilakukan tersangka selain dengan kekerasan dan ancaman juga dengan menggunakan kunci T yang biasa dilakukan oleh para pencuri kendaraan” kata AKBP Dede.

Masih kata Dede, para tersangka diancam dengan pasal 363 dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan.

” Dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara, sedangkan barang bukti yang diamankan berupa kendaraan roda dua 30 unit, satu buah golok, satu jaket kulit, telepon seluler dan kunci T sebanyak 3 buah, sementara saat ini juga kami mengembalikan 5 unit kendaraan kepada pemiliknya, kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor untuk dipersilahkan berkoordinasi dengan pihak Kasatreskrim, dan apabila kendaraan itu benar kepemilikannya dengan disertai bukti kepemilikan kita akan langsung serahkan tanpa di pungut biaya, seperti yang rekan lihat hari ini 5 unit akan diambil warga” terangnya.

Salah satu kendaraan hasil curian yang diserahkan Kapolres Garut AKBP Dede Yudy Ferdiansah kepada pemiliknya

Kapolres Menghimbau, kepada maayarakat Garut untuk lebih hati – hati dalam menyimpan kendaraannya.

” Sementara itu untuk pengamanan Hari Natal dan Tahun Baru pihaknya telah menyebarkan anggota kepolisian di titik – titik rawan pencurian dan kemacetan” pungkasnya.