Polres Lebak Ringkus Pelaku Pencurian di Waralaba

14.205 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID LEBAK BANTEN – Kepolisian Resort Lebak Polda Banten ungkap kasus pencurian yang beraksi di waralaba Alfamart dan indomart di wilayah hukum Polres Lebak, Jumat, 12 Juli 2019.

Pelaku berinisial (IJ), laki-laki, merupakan residivis yang beralamat di Kampung Muncang Rt.001 Rw. 001, Desa Muncang, Kecamatan Muncang Kabupaten Lebak Banten yang sebelumnya pernah tersangkut perkara tindak pencurian R2.

Advertisement

Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto, S.I.K M.H, melalui Wakapolres Lebak Kompol Wendy Andrianto, S.K.K. menjelaskan bahwa, pelaku sudah melakukan pencurian di 6 TKP yaitu, Indomart Samping  Kantor Kecamatan Rangkas bitung, Indomart Depan Pintu kereta Lewiranji, Alfamart Samping Pom Bensin Narimbang, Alfamart Jatimulya, Alfamart Jendral Sudirman dan Alfamart Papanggo.

” Pelaku melakukan aksinya dengan cara berpura-pura membeli sabun mandi kemudian mengambil sabun pencuci muka merk garnier sebanyak 3 (tiga)  buah dan farfum belagio 1 (satu) buah yang selanjutnya oleh pelaku dimasukan ke dalam kantong celana  dan kantong jaketnya,” terang Wakapolres dalam acara Jumpa Pers.

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Oka Nurmuliaya Hayatman, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

” Dari pelaku, kita Sat Reskrim Polres Lebak berhasil mengamankan beberapa barang bukti, hasil pencurian, dan pelaku ini adalah merupakan residivis Ranmor,” pungkasnya.