
BUANAINDONESIA.CO.ID,SUMEDANG – Dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Tanjungsari, Polsek Tanjungsari lakukan sosialisasi larangan menggunakan knalpot bising dan penindakan Kepada kendaraan yang menggunakan knalpot bising.
Menindaklajuti Surat Telegram Rahasia (STR) dari POLDA JABAR dan POLRES Sumedang, Satuan lalu lintas Polsek Tanjungsari secara humanis melaksanakan sosialiasi larangan menggunakan knalpot bising dan pelanggaran kasat mata, bagi pelanggar menggunakan knalpot bising petugas kepolisian akan membawa kendaraan ke kantor polisi dan mencopot knalpot serta membuat pernyataan.
IPDA Dharmawan,SS. PANIT 1 LANTAS Tanjungsari mengatakan, Dalam rangka memberikan kenyamanan kepada masyarakat, kami dari satuan lalu lintas Polsek Tanjungsari sedang melaksanakan sosialisasi larangan menggunakan knalpot bising dan pelanggaran kasat mata, tadi pagi kegiatan sosialisasi ini kita laksanakan di depan pasar Tanjungsari dan siang hari ini kita bergeser di depan Polsek Tanjungsari.Ucapnya.Rabu 23 Februari 2022.
” Kegiatan sosialisasi larangan menggunakan knalpot bising dan pelanggaran kasat mata ini merupakan himbuan budaya tertib berlalu lintas kepada pengguna jalan sebagai upaya mencegah laka lantas menuju budaya tertib ” Kata Dharmawan.
Lebih lanjut Dharmawan menjelaskan, Dengan telah dibukanya pintu tol Tanjungsari, arus lalu lintas yang melewati tanjungsari ke arah Jatinangor sekarang menurun drastis, bahkan pada saat pagi hari yang dulu biasanya arus lalu lintas antara Tanjungsari sampai Jatinangor sangat padat dari jam 6 sampai jam 9 pagi , sekarang sangat sepi, namun sepinya arus lalu lintas di wilayah Tanjungsari sekarang dimanfaatkan oleh oknum pengendara untuk kebut kebutan dan masih ada yang melanggar peraturan lalu lintas seperti tidak menggunakan helm atau knalpotnya bising
Oleh karena itu pihaknya melaksanakan sosialisasi pelarangan penggunaan knalpot bising dan pelanggaran kasat mata.
” Selanjutnya nanti malam kami akan melakukan penertiban berkaitan dengan pengaduan dari masyarakat tentang adanya balapan liar di lampu merah pintu tol Tanjungsari. Dengan adanya sosialisasi pelarangan penggunaan knalpot bising dan pelanggaran kasat mata ini telah berhasil menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Tanjungsari ” pungkasnya.










