BUANAINDONESIA.CO.ID, PADALARANG- Setelah direktur PT Tirta Amarta Bottling Company (TAB) ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Kejaksaan Agung dari bidang pidana khusus langsung melakukan penggeledahan ke lokasi di Jl. Industri Cimareme, Kabupaten Bandung Barat, pada hari kamis, 25 januari 2018.
Penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 10.30 WIB, dilakukan oleh sepuluh orang anggota Pidsus (pidana khusus) Kejaksaan Agung dari Satgas pemberantasan korupsi.
Petugas Kejaksaan Agung yang melakukan pemeriksaan, langsung melakukan penyeledikan ke ruangan manajemen di lantai tiga gedung yang juga merangkap pabrik pembuatan air kemasan tersebut.
Sejumlah dokumen dan berkas, terlihat diperlihatkan oleh pihak manajemen PT Tirta Amarta Bottling, kepada penyidik Kejaksaan Agung.

Kepala Security, A. Siswanto menyatakan bahwa kedatangan tim penyidik Kejaksaan Agung ini, sejak pukul 10.00 pagi.
“Sejak pagi, kabarnya mau melakukan supervisi data dan mencocokkan data,” terang A. Siswanto.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung yang diwakili juru bicaranya, melalui Kasipenkum Kejati Jabar, Remon Ali, menyatakan bahwa kedatangan tim penyidik ini untuk melakukan pendalaman data atas kasus kredit fiktif oleh PT Tirta Amarta Bottling.
“Untuk melakukan pendalaman dari berkas yang kita terima, sejauh mana,” papar Remon.
Pantauan di ruang manajemen, tepatnya di lantai 3, tampak 9 orang pegawai PT Tirta Amarta Bottling dimintai keterangan oleh pihak penyidik satgas korupsi Kejaksaan Agung.
Editor: NA










