Pungli, Kepala Pasar Digiring Kejaksaan

16.947 dibaca
Tim penyidik Kejari Kota Bogor saat menggiring SS Kepala Unit Pasar Merdeka sebagai tersangka pungli, Jumat, 23 Februari 2018.

BUANAINDONESIA.CO.ID, BOGOR -Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menangkap Kepala Unit Pasar Merdeka berinisial SS, Jumat, 23 Februari 2018. SS adalah pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) Kota Bogor.

Advertisement

Tersangka SS menjabat Kepala Unit Pasar Merdeka Kota Bogor sejak tahun 2013-2014. SS diduga melakukan kutipan pungutan liar (pungli) kepada kios-kios pedagang Pasar Merdeka.

“Ini merupakan upaya Kejari Kota Bogor memberantas pelaku-pelaku pungli di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai BUMD,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kota Bogor, Widiyanto.

Widiyanto menjelaskan, SS sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Februari 2018. Tersangka SS melakukan pungli dengan modus operandi melakukan kutipan kepada kios dan lapak baik los maupun non los pedagang di Pasar Merdeka sebesar Rp 700.000. Padahal, seharusnya sesuai aturan dan ketentuannya hanya Rp 200.000. Artinya, tersangka mengambil keuntungan Rp 500.000 dari setiap kios. Sedangkan jumlahnya ratusan kios.

“SS adalah pelaku utama dalam kasus ini. Tim penyidik Kejari terus mendalami kasus ini, pendalaman kasus baik ke atas dan ke bawah serta rekan sejawat dari tersangka SS,” tuturnya.

Dari hasil penyidikan ini, kata Widiyanto, tim penyidik mensinyalir adanya aliran-aliran dana dari orang-orang suruhan, dengan dugaan jumlah dana mencapai ratusan juta rupiah.

“Kasus ini akan terus kita dalami, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” pungkasnya.

Editor: NA