Salah Satu SPBU Lembang Langgar KBU

15.658 dibaca
SPBU berlokasi di Jalan Raya Lembang Nomor 110, Desa Gudang Jahuripan, Lembang, terindikasi melanggar KBU (Kawasan Bandung Utara).

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG- Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) yang berlokasi di Jalan Raya Lembang Nomor 110, Desa Gudang Jahuripan, Lembang, terindikasi melanggar KBU (Kawasan Bandung Utara).

Advertisement

Daerah Lembang merupakan salah satu zona KBU yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara sebagai strategi Jawa Barat, yakni sebagai fungsi tangkapan resapan air yang disebut cekungan Bandung. Maka pihak pemerintah tidak akan sembarangan dalam menerbitkan izin pembangunan di sekitar wilayah tersebut.

Tanggapan ketua LSM Forbat (Forum Peduli Bandung Utama), Suherman, ketika berdemo di depan Kantor Bupati Bandung Barat (KBB) dan kantor DPRD KBB, menyatakan menuntut Dinas terkait terutama Dinas PUPR (Pekerjaan Umun dan Rumah Rakyat) KBB dan satpol PP KBB harus segera menertibkannya.

Sementara menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Aseng, menyebutkan bahwa pembangunan-pembangunan bangunan yang liar dan melanggar kawasan Bandung Utara harus segera ditertibkan.

Editor: NA