Sat Reskrim Polres Pandeglang Ringkus 3 Tersangka Sepesialis Ranmor

9.095 dibaca

Satu tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik

BUANAINDONESIA.CO.ID,PANDEGLANG – Tiga orang sepesialis pencuria a kendaraan bermotor (Ranmor) yang sering beraksi diwilayah hukum Polres Pandeglang diringkus unit Resmob Polres Pandeglang di bawah pimpinan katim resmob IPDA Alif Komaldi, ketiga tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Pandeglang Iptu Wisnu mengatakan, bahwa Satreskrim Polres Pandeglang telah berhasil mengamankan tiga tersangka kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut. Yang sering beraksi diwilayah hukum Polres Pandeglang.

“Iya kita telah berhasil mengamankan tiga orang tersagka 2 diantaranya sebagai pelaku pencurian dan satu orang sebagai penadah” ujarnya.

Penangkapan ketiga tersangka tersebut berawal dari laporan warga yang menjadi korban pencurian. Tersangka berinisial A (30) berahasil diamankan diKampung Curug Luhur Desa Waringinjaya Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang ditempat lain A (40) berhasil diamankan dirumahnya dan AS (42) juga berhasil diamankan dirumahnya.

” Para tersangka ini membawa kabur satu unit sepeda motor merek Honda Beat yang sedang terparkir di halaman rumah dengan cara merusak dinding depan rumah yang terbuat dari GRC Kampung Tahtar Desa Pasanggrahan Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang pada Juni 2020. Dan berhasil kabur tanpa diketahui pemiliknya. tersangka beraksi sekitar pukul 06.00 WIB, hanya membutuhkan waktu beberapa menit untuk membawa lari sepeda motor milik korban, dan beberapa barang berharga milik korban seperti HP merek andromax dan Samsung J2 Prime,” ungkap Iptu Wisnu.

Kapolres Pandeglang AKBP Hamam wahyudi membenarkan dan apresisasi kepada Sat Resmob Polrea Pandeglang dubawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Wisnu, yang sudah berhasil mengamankan 3 pelaku Ranmor, Semua tersangka merupakan residivis dan Dari tangan tersangka pihaknya juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi A 5221 JH. Para pelaku tersebut yang sering beraksi diwilayah hukum polres Pandeglang,

” Mereka yang sering meresahkan masyarakat, karena bukan sajah mengambil kendaraan di parkiran, mereka sering membongkar Rumah dan melakukan perampokan, Akibat perbuatannya 3 tersangka di kenakan pasal Pencurian dengan pemberatan sebagai dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 9 tahun penjara,” pungkasnya.