BUANAINDONESIA.CO.ID,PANDEGLANG – Jajaran SatPolair Polres Pandeglang berhasil mengamankan dua orang pelaku penyelundupan benih Udang Lobster, yang ditangkap di Wilayah Kecamatan Cibaliung.
Kedua pelaku berinisial SN (27) warga Kecamatan Cimanggu dan IS (36) warga Kecamatan Cikeusik kedua tersangka disergap hari Kamis 03 Juni 2021 sekitar pukul 13.00 Wib di Pasar Cibaliung, Kampung Sukajadi Barat, Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang.
“Kami dari Polres Pandeglang bekerjasama Direktorat Polair telah berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan jual beli bibit lobster SN dan IS berikut dengan barang bukti bibit lobster kurang lebih 1000 ekor, sepeda motor dan handpon. Untuk selenjutnya kami lakuka penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut.” Papar Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi,SH,S.IK, MH dalam Press Confrence di halaman Mapolres Jumat 04 Juni 2p21 sore yang didampingi Kasat Polair, AKP Dwi Hari dan Kanit Tipiter Iptu Ridho.
Menurut Hamam, penangkapan itu hasil dari laporan masyarakat akan ada transaksi dari pengepul hasil tangkapan nelayan, dimana kedua ditangkap di Pasar Cibaliung, dari pengungkapan kasus tersebut akan terus dilakukan pengembangan dalam mengungkap sindikat penjualan benih lobster tersebut.
” Dan untuk para pelaku kita terapkan atau disangkakan dengan UU nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan atau tentang pengolahan, penangkapan, dan pengangkutan budidaya perikanan tanpa memiliki izin dengan ancaman hukuman 8 tahun atau denda Rp 1,2 miliar.” tandas Kapolres Hamam.
Sambung AKBP Hamam, bahwa barang bukti bibit lobster akan dijaga agar tetap hidup dengan berkoordinasi dengan Dinas Kelautan Kabupaten Pandeglang dan akan dilakukan pelepasan kembali ke laut.
” Kami juga telah menghubungi saksi ahli dan pihak kejaksaan untuk melakukan proses terhadap para tersangka.” pungkasnya.